32.3 C
Jakarta

304 Instansi Raih Anugerah BAPETEN 2019

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Sebanyak 304 instansi dan atau perorangan memperoleh Anugerah BAPETEN 2019. Penghargaan tersebut diberikan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai bagian dari apresiasi BAPETEN kepada instansi maupun perorangan yang taat akan peraturan dalam pemanfaatan tenaga nuklir.

Mengambil tema “Peningkatan Sinergi Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Nuklir melalui Peran Aktif Pengguna’, Anugerah BAPETEN 2019 diberikan ke sejumlah instansi baik yang bergerak dibidang kesehatan maupun industri.

“Selain terhadap instansi dan perorangan, Anugerah BAPETEN juga diberikan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang menerima Anugerah BAPETEN dipilih berdasarkan jumlah instansi penerima Anugerah BAPETEN yang berada di wilayah pemerintah daerah tersebut,”  kata Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto, Rabu (24/7/2019).

Anugerah BAPETEN itu sendiri terbagi dalam dua bidang utama yaitu keselamatan dan keamanan nuklir serta bidang perlindungan pasien radiologi. Anugerah BAPETEN ini diberikan kepada instansi yang mendapatkan predikat sangat baik dari evaluasi yang telah dilakukan oleh BAPETEN.

Anugerah BAPETEN 2019 ini diakui merupakan kelima kalinya digelar BAPETEN. Pada tahun 2019 ini penghargaan diberikan kepada fasilitas dengan IKKN yang memenuhi syarat keselamatan dan keamanan berdasarkan pertimbangan status dan kondisi perizinan, tingkat penerimaan dosis pekerja dan periode pembacaan alat ukur dosis pekerja, respon tindak lanjut terhadap kejadian kedaruratan.

“Selain itu juga partisipasi aktif melakukan Perlindungan Pasien Radiologi melalui penginputan data dosis pasien ke dalam basis data Si-INTAN atau Sistem Informasi data dosis pasien,” jelasnya.

Tahun 2019 terdapat 304 instansi dan atau perorangan penerima Anugerah BAPETEN yang terdiri atas 18 pemerintah daerah, 89 fasilitas kesehatan, 171 fasilitas penelitian dan industry, 12 rumah sakit teraktif dalam perekaman dan pelaporan data dosis pasien, serta 14 pemakalah terbaik.

Adapun pemerintah daerah penerima Anugerah BAPETEN terdiri dari 8 pemerintah daerah tingkat provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa timur, Jawa Barat, Kalimantan Timur, D.I Yogyakarta dan Banten. Selain itu, 10 pemerintah daerah tingkat kabupaten/ kota  yang menerima Anugerah BAPETEN adalah Kab. Bogor, Kota Batam, Kota Palembang, Kab. Gresik, Kab. Karawang, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Selatan, Kota Semarang dan Kota Cilegon. 

Jazi Eko mengatakan bahwa pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir tidak hanya terkait dengan sanksi saja, tetapi juga pemberian apresiasi bagi instansi yang patuh dan mengikuti ketentuan peraturan perundangan ketenaganukliran. Untuk mengetahui fungsi pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir optimal, maka BAPETEN perlu menentukan indikator yang terukur sebagai gambaran mengenai status keselamatan dan keamanan  fasilitas melalui Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN) yang diperoleh melalui Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF) serta partisipasi aktif dalam Perlindungan Pasien Radiologi melalui Sistem Informasi Data Dosis Pasien (Si-INTAN) dan implementasinya.

“Itu mengapa kami menyelenggarakan Anugerah BAPETEN ini sebagai kegiatan rutin setiap tahun,” tutup Jazi Eko.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!