27.3 C
Jakarta

71 Laboratorium Medik dan 1.366 Laboratorium Penguji Telah Terakreditasi KAN

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia diketahui semakin cepat dan meluas. Oleh karenanya, diperlukan upaya penemuan pasien positif Covid-19 secara cepat sehingga dapat memperoleh penanganan medis. Untuk mengetahui apakah seseorang itu positif terkena virus tersebut atau tidak, diperlukan uji laboratorium.

Saat ini, Pemerintah terus memperbanyak fasilitas laboratorium untuk melakukan uji pemeriksaan virus Covid-19.

Direktur Akreditasi Laboratorium Badan Standardisasi Nasional (BSN), Fajarina Budiantari mengatakan, saat ini Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Diantaranya untuk Laboratorium Klinik/Medik (selanjutnya disebut LM) sejumlah 71 laboratorium dan Laboratorium Penguji (selanjutnya disebut LP) sejumlah 1366 laboratorium.

Seluruh LM ini telah menerapkan SNI ISO 15189:2012 Laboratorium medik – Persyaratan khusus untuk mutu dan kompetensi yang merupakan adopsi identik dari ISO 15189:2012 Medical laboratories – Particular requirements for quality and competence. Adapun, untuk LP menerapkan SNI ISO/IEC 17025 – Persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi yang merupakan adopsi identik dari ISO/IEC 17025 General requirements for the competence of testing and calibration laboratories.

“Dengan demikian, lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi KAN bisa menjamin proses penilaian kesesuaian sesuai persyaratan internasional,” tutur Fajarina dalam siaran persnya, Kamis (9/4/2020).

Dari jumlah tersebut, terdapat 9 lab medik/klinik dan 25 laboratorium penguji yang sudah terakreditasi KAN yang mempunyai potensi melakukan pengujian virus corona. Laboratorium tersebut memiliki lingkup akreditasi menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan mempunyai fasilitas minimal Bio Safety Level (BSL) 2.

Menurut Fajarina, secara umum, potensi laboratorium medic dan penguji terbagi dalam tiga kategori yaitu :  Kategori I adalah Laboratorium Penguji yang Memiliki Fasilitas BSL 3 dan Alat PCR; Kategori II yaitu Laboratorium Penguji yang Memiliki Fasilitas BSL 2/BSL 2 plus dan Alat PCR; Kategori III : Laboratorium Medik yang Memiliki Fasilitas BSL 2 dan Alat PCR.

Sebagai informasi, KAN juga telah mengakreditasi laboratorium penguji dan laboratorium medik/klinik di luar jumlah tersebut di atas (9 lab medik/klinik dan 25 laboratorium penguji), dengan lingkup akreditasi menggunakan peralatan PCR namun belum memiliki fasilitas BSL.

BSN lanjut Fajarina juga telah menetapkan SNI 8340:2016 Sistem manajemen biorisiko laboratorium dan panduan SNI tersebut yakni SNI 8434:2017 Sistem manajemen biorisiko laboratorium – Panduan pelaksanaan.

“Sertifikat / laporan dari Laboratorium medik/klinik dan laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh KAN ini diakui juga oleh badan akreditasi negara lain yang telah mendatangani perjanjian Mutual Recognition Arrangements (MRA) dengan KAN,” imbuh Fajarina.

Sebagaimana diketahui, KAN mewakili Indonesia dalam forum kerjasama internasional antar badan akreditasi, yaitu International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan Asia Pacific Accreditation Cooperation Incorporated (APAC).

Fokus kerjasama yang dilakukan oleh organisasi-organisasi tersebut adalah perjanjian saling pengakuan atas hasil-hasil pengujian, kalibrasi, dll yang disebut sebagai MRA. Melalui penandatangan MRA tersebut, anggota badan akreditasi akan saling mengakui satu sama lain atas sertifikat dan laporan yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!