34 C
Jakarta

Bendera Perang Melawan Rokok Terus Dikibarkan

Baca Juga:

“semakin anak dekat citra merek zat adiktif rokok maka, anak-anak akan berpotensi sebagai konsumen rokok di kemudian hari”

Bendera perang melawan rokok terus dikibarkan. Tanda kesiapsiagaan dalam melindungi anak dari bahaya rokok, jadi prinsip yang tak goyah. Meski mendapat kritik tajam, namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) teguh pada prinsipnya. 

Mereka menghentikan setiap pemaparan image rokok pada anak. Termasuk seleksi pebulutangkis yang disponsori oleh Djarum, salah satu merek rokok Indonesia. KPAI, mengancam penghentian proses audisi beasiswa bulutangkis Djarum. Pasalnya, audisi ini dianggap mendekatkan anak pada rokok.

Betul, Djarum telah menyumbang banyak atlet pebulutangkis nasional. Betul, upaya ini telah mengharumkan nama bangsa di kancah olahraga dunia. Namun, bagi KPAI, perlindungan terhadap anak dari ancaman bahaya rokok, menjadi salah satu prioritas yang harus dilakukan bangsa ini, untuk melindungi masa depan generasi penerus.

Akhirnya, pihak Djarum sepakat tak gunakan merek, logo dan citra merek Djarum dalam penyelenggaraan bulu tangkis, seperti dilansir situs Antaranews.com.

“Alhamdulillah dengan komitmen sama, akhirnya Djarum sepakat untuk tidak menggunakan merek, logo dan brand image Djarum dalam penyelenggaraan audisi termasuk mengganti nama audisi menjadi audisi umum,” kata Ketua KPAI Susanto melalui pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Dia mengatakan, KPAI menjalankan tugas pengawasan agar anak-anak tak terpapar citra merek zat adiktif berupa produk tembakau.

“Karena semakin anak dekat citra merek zat adiktif rokok maka, anak-anak akan berpotensi sebagai konsumen rokok di kemudian hari,” katanya.

Citra merek

Susanto mengatakan, citra merek muncul di nama audisi dan baju, tas atau bentuk lain yang mengandung merek zat adiktif rokok. Penggunaan citra merek Djarum itu, merupakan soft markering dan soft promotion yang berpotensi menggaet sasaran perokok baru di kemudian hari.

Maka benar dalam PP 109 Tahun 2012, telah mengatur cukup jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan yang disponsori rokok, meskipun bagian dari tanggungjawab sosial tidak boleh menampilkan merek, logo dan citra merek zat adiktif berupa rokok.

Baca Juga: KPAI Hanya Persoalkan Pencantuman Produk Rokok Pada Audisi Bulutangkis Anak

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenko PMK, Kemenkes, Bappenas dan Kemenpora yang ikut membahas dan ikut serta memastikan PP tersebut berjalan dengan baik agar paparan citra merek rokok tidak menyasar kepada usia anak,” katanya.

Dia mengatakan masyarakat tidak ingin anak Indonesia ke depan terpapar zat adiktif rokok yang melemahkan kualitas SDM Indonesia. Padahal Pemerintah saat ini dalam rangka mewujudkan SDM unggul menargetkan prevalensi anak terpapar rokok menjadi 5,4 persen yang tahun sebelumnya 9,1 persen.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!