26.1 C
Jakarta

BPSDM Perhubungan Kab. Kupang Kerja Sama Pemenuhan SDM Transportasi Darat

Baca Juga:

BEKASI, MENARA62.COM — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan melalui Politeknik Transportasi Darat Indonesia-Sekolah Tinggi Transportasi Darat (PTDI-STTD) menjalin kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dalam pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang perhubungan darat melalui program Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Direktur PTDI-STTD Hindro Surahmat dan Bupati Kupang Korinus Masneno di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/2/2020).
Direktur PTDI-STTD Hindro Surahmat mengatakan SDM mutlak diperlukan, hal ini untuk menjawab tantangan dalam rangka memenuhi kebutuhan SDM tranportasi darat yang unggul dan berkualitas agar mampu menyelenggarakan transportasi darat yang efektif, efisien, terpadu,  aman, dan selamat.
“PTDI-STDI yang merupakan salah satu lembaga pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah naungan BPSDM Perhubungan memiliki amanah dan kewajiban dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk masyarakat Kabupaten Kupang,” kata Hindro.
PTDI-STTD, lanjutnya, telah melakukan terobosan dengan diterbitkannya persetujuan dan Kementerian PANRB mengenai ikatan dinas dengan pola pembibitan yang pada prinsip, taruna yang dididik merupakan putra dan putri daerah dan nantinya akan diserahkan kembali ke daerah untuk dimanfaatkan keahliannya dalam mengembangkan sistem tranportasi darat.
Dengan ada perjanjian kerja sama ini, katanya lagi, diharapkan SDM transportasi darat Kabupaten Kupang semakin profesional, prima, dan beretika, serta menjadi SDM transportasi darat yang berkualitas unggul sebagaimana amanat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan arahan Kepala BPSDM Perhubungan Sugihardjo untuk menyongsong Indonesia maju pada tahun 2045 mendatang.
Hindro menjelaskan, sebagai lembaga Perguruan Tinggi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, PTDI-STTD mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang perhubungan darat serta berpartisipasi dalam pemenuhan kebutuhan SDM bidang perhubungan darat di wilayah Kabupaten Kupang.
Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan SDM yang berkompeten di bidang perhubungan darat dengan pola pembibitan sesuai kebutuhan daerah mulai dari penetapan kebutuhan sampai dengan pengusulan menjadi aparatur sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan (diklat).
Dalam upaya pemenuhan SDM transportasi darat tersebut Pemerintah Kabupaten Kupang  akan mendidik putra/putri terbaiknya sebanyak 10 (sepuluh) orang Lulusan D.IV Transportasi Darat, 10 (sepuluh) orang Lulusan D.III Manajemen Transportansi Jalan dan 12 (dua belas) orang Lulusan D.III Manajemen Teknik Otomotif.
“Kerja sama ini berlangsung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Meskipun demikian dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama,” tutup Hindro. (*)
- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!