26.2 C
Jakarta

Dewan Riset DKI Jakarta Dukung Kebijakan PSBB untuk Cegah Penularan COVID-19

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Dewan Riset Daerah Pemerintah Propinsi DKI Jakarta (DRD Jakarta) mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di wilayah Propinsi DKI Jakarta. Kebijakan Gubernur yang akan dimulai Jum’at (10/4) tersebut bertujuan melindungi kesehatan dan keselamatan warga DKI Jakarta dari penularan penyakit yang disebabkan virus corona 19 (COVID-19).

Dengan diberlakukanya PSBB di wilayah Jakarta, masyarakat diharuskan lebih berdisiplin menjaga jarak atau physical distancing dan tetap tinggal di rumah, terkecuali ada keperluan yang sangat mendesak.

“Kami di dewan Riset Jakarta sudah mengusulkan agar Jakarta segera melakukan lock down untuk menghindari makin banyaknya warga yang tertular COVID-19. Namun kami menyadari saat itu pemerintah Propinsi DKI Jakarta belum mendapatkan ijin dari pemerintah pusat meskipun sudah ada Undang-undang yang membolehkannya, yakni UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” jelas Sekretaris Komisi I Dewan Riset Daerah Jakarta (DRD Jakarta) Eman Sulaeman Nasim kepada pers, Rabu (8/4).

Dengan adanya Peraturan pemerintah No 21/2020 tentang PSPB dan sudah keluarnya ijin dari Menteri Kesehatan sebagai bagian dari PP No. 21/2020, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki payung hukum untuk melakukan karantina wilayah atau lock down ataupun pembatasan sosial berskala besar.

Menurut, Dosen Administrasi Publik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu manajemen STIAMI ini, tanpa ada peraturan yang mengikat dan bersifat memaksa, pemerintah akan kesulitan meminta warga DKI Jakarta untuk melakukan sosial distancing dan tinggal di rumah, guna menghindari penularan dan semakin meluasnya wabah Covid 19 di Jakarta. Padahal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri sudah 3 pekan mengeluarkan imbauan agar seluruh warga DKI Jakarta, bekerja dari rumah, belajar dari rumah.

“Namun nyatanya masih banyak warga yang masih tetap berkumpul dengan jarak yang berdekatan tanpa menggunakan masker. Masih banyak warga yang berlkeliaran di jalan. Akibatnya jumlah warga yang tertular Covid 19 makin banyak,” lanjut Eman.

Menurutnya, tanpa intervensi pemerintah berdasarkan berbagai kajian, diperkirakan 86 persen warga DKI Jakarta yang berjumlah 10.5 juta jiwa akan terinfeksi COVID-19. Baik yang dengan gejala  maupun tanpa gejala.

Penularan COVID-19 bisa bersumber dari kegiatan kumpul-kumpul warga berusia 20-45 tahun. Mereka yang umumnya tertular tanpa gejala atau OTG, tanpa sengaja membawa virus ke rumah dan menularkan ke penghuni rumah lainnya terutama orangtua dan anak-anak.

“Karena itu, salah satu intervensi pemerintah, lewat PSBB,  memaksa warga untuk tinggal di rumah saja. Agar tidak tertular dan tidak menularkan Covid 19,” papar Eman Sulaeman.

Ia menambahkan China sendiri sebagai negara asal dari wabah COVID-19, berhasil menurunkan penularan dan penyebaran COVID-19 dengan cara memaksa warga untuk tinggal di rumahnya masing masing atau diisolasi. Demikian juga pemerintah Singapura dan Turki.

Selain mengusulkan pembatasan wilayah, DRD DKI lanjut Eman Sulaeman juga sudah mengusulkan agar segera dilakukan rapid test atau test PCR kepada seluruh warga DKI Jakarta. Rapid test penting guna mengetahui sejauh mana atau berapa persen warga DKI Jakarta yang sudah terinfeksi COVID-19 maupun yang masih sehat.

Sejauh ini rapid test baru dilakukan kepada warga yang menyandang status ODP (orang dalam pengawasan) atau PDP (pasien dalam pengawasan). Jika Pemprov Jakarta melakukan rapid test ataupun test PCR, pemerintah akan memiliki data yang lebih akurat, guna memperkuat data hasil kajian dari lembaga lain.

DRD DKI Jakarta sendiri saat ini sudah membentuk gugus tugas atau task force COVID-19  yang diketuai Ketua Komisi IV yang juga ustad kondang Eric Yusuf. Gugus Tugas COVID-19 selain melakukan kajian atas mewabahnya COVID-19 di wilayah Jakarta, sekaligus mencari data dan fakta COVID-19 di masyarakat, dan mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Eman Sulaeman memastikan bahwa seiring diberlakukannya PSBB, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan subsidi kepada warga kurang mampu senilai Rp1,2 juta per bulan. Pemerintah Pusat juga akan memberikan bantuan langsung tunai. Sementara Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta sendiri saat ini tengah melakukan pendataan warga DKI yang terkena pemutusan hubungan kerja, yang arahnya kemungkinan besar kepada pemberian santunan atau subsidi.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!