26.1 C
Jakarta

Gunakan KTP Warga Tanpa Persetujuan, Calon dari Jalur Independen Bisa Diproses Hukum

Baca Juga:

EMPAT LAWANG, MENARA62.COM– Ketua Panitia Pangawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan Rudianto mengatakan penggunaan foto copy KTP masyarakat pendukung untuk maju sebagai pasangan bupati/wakil bupati menjadi salah satu persyaratan pasangan dari jalur independen. Foto copy identitas diri tersebut tentunya harus dikumpulkan dengan cara yang benar, sesuai aturan, sehingga masyarakat tidak mengajukan keberatan atau menolak.

“Proses hukum bisa dikenakan terhadap calon independen yang memanfaatkan kartu identitas warga tanpa persetujuan warga pemilik identitas,” kata Rudianto kepada Menara62.com, Senin (11/12/2017).

Pihak Panwaslu Kabupaten Empat Lawang sudah menyiapkan Gakkumdu antara Panwas, Polres dan Kejari jika ada masyarakat yang mengadu atau merasa tidak senang  kartu identitasnya digunakan sebagai alat politik.

Berdasarkan laporan yang diterima Panwaslu Empat Lawang,  satu pasangan dari jalur independen mengumpulkan copy KTP masyarakat dengan cara-cara yang tidak dibenarkan. Tetapi Paradis Tanaka, salah satu koordinator pengumpulan KTP mengatakan bahwa foto copy KTP masyarakat dikumpulkan pihaknya dengan cara yang benar dan atas persetujuan pemilik KTP.

Ia siap dipertemukan dengan pemilik KTP jika dikemudian hari pencantuman salinan KTP masyarakat ternyata mengundang masalah.

“Kami siap secara hukum dan melakukan klarifikasi ke lapangan,” jelasnya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!