25.6 C
Jakarta

ICW: MA Jangan Gubris Langkah PK 21 Koruptor

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sebanyak 21 terpidana korupsi ramai-ramai mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus mereka ke Mahkamah Agung (MA). Menyikapi tren ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta MA tidak mengubris alias menolak permohonan PK mereka supaya tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap korupror.

“Majelis hakim di MA harus waspada dan menolak seluruh permohonan PK dari para terpidana kasus korupsi. Publik khawatir ini dijadikan jalan pintas oleh pelaku korupsi untuk terbebas dari jerat hukum.” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui siaran persnya, Selasa (5/11/2019).

Banyak nama besar dalam daftar 21 koruptor yag mangejukan PK tersebut, antara lain mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan ketua umum partai Golkar/ketua DPR Setya Novanto, sampai pengacara kondang OC Kaligis.

Pengurangan hingga Pembebasan

Merujuk pada 2019 saja, menurut Kurnia, alih-alih menunjukkan pemberian efek jera yang maksimal, MA justeru mengurangi hukuman enam terpidana kasus korupsi pada tingkat PK. Ada dua model, yaitu pengurangan hukuman pidana penjara dan pengurangan ataupun penghapusan uang pengganti.

“Hal ini sekaligus menegaskan dugaan selama ini yang timbul di tengah masyarakat bahwa lembaga peradilan tidak lagi berpihak pada pemberantasan korupsi,” ungkap Kurnia.

Sementara berdasarkan data tren vonis pada 2018, menunjukkan bahwa rata-rata hukuman yang dijatuhkan pengadilan pada pelaku korupsi hanya 2 tahun 5 bulan penjara. Sedangkan data terkait PK sejak 2007 sampai 2018 menunjukkan setidaknya 101 narapidana dibebaskan oleh MA.

“Kerja keras penegak hukum semisal KPK menjadi sia-sia jika pada saat persidangan pelaku korupsi justru mendapatkan pengurangan hukuman oleh majelis hakim. Padahal kasus-kasus yang diberikan pengurangan hukuman itu melibatkan elite politik dengan jabatan tertentu, contohnya Irman Gusman selaku mantan ketua DPD, Patrialis Akbar yang mana merupakan mantan hakim Konstitusi, hingga Angelina Sondakh mantan anggota DPR,” jelas Kurnia.

Ia meminta Ketua MA Hatta Ali menaruh perhatian lebih pada persoalan ini. Sebab, sejak Hatta Ali menjabat (2012-2019), setidaknya sudah ada sepuluh terpidana korupsi yang ditangani KPK diberikan keringanan hukuman pada tingkat PK.

Jika fenomena pemberian keringanan hukuman bagi pelaku korupsi terus-menerus terjadi maka tingkat kepercayaan publik pada MA akan semakin menurun. “Ini terbukti pada survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan ICW pada Oktober tahun lalu menunjukkan MA mendapatkan kurang dari 70 persen dari sisi kepercayaan publik,” kata dia.

Harus Lebih Selektif
Selain itu ketua MA juga mestinya lebih selektif ketika menentukan komposisi majelis yang akan memeriksa permohonan PK dari para terpidana korupsi. ICW mencatat, setidaknya dalam 10 putusan PK yang meringankan narapidana korupsi terdapat hakim yang kerap memberikan putusan ringan.

Ia mencontohkan, LL Hutagalung, diketahui telah meringankan hukuman dari lima terpidana korupsi, yaitu Tarmizi, Patrialis Akbar, Rusli Zainal, OC Kaligis, dan Sanusi. Lalu Andi Samsan Nganro diketahui meringankan hukuman Tarmizi, Patrialis Akbar, Angelina Sondakh, dan Cahyadi Kumala.

“Selain itu, Sri Murwahyuni, juga meringankan hukuman dari empat terpidana korupsi yaitu Choel Mallarangeng, Suroso Atmomartoyo, Tarmizi, dan Patrialis Akbar,” tambah Kurnia.

Dengan maraknya pengurangan hukuman pada tingkat PK akan membuat pelaku korupsi berbondong-bondong mencoba peruntungannya meski tidak didukung dengan bukti baru yang cukup.

Untuk syarat PK sendiri sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP yaitu (1) Apabila terdapat keadaan/novum baru; (2) putusan yang keliru; (3) Ada kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan. Namun dalam beberapa kasus syarat itu kerap diabaikan, sehingga putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat.

“ICW menuntut agar Ketua MA harus selektif dalam menentukan komposisi majelis yang akan menyidangkan PK terpidana kasus korupsi; KPK dan Komisi Yudisial harus mengawasi proses jalannya PK di MA,” tegas Kurnia.

Daftar 21 terpidana korupsi yang mengajukan PK ke MA (Antaranews.com):

  1. Perantara Suap Gubernur Bengkulu Rico Diansari (vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta)
  2. Bupati Rokan Hulu Suparman (divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta)
  3. Mantan Anggota DPR dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (divonis 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar, uang pengganti Rp57 miliar dan 5 juta dolar AS)
  4. Anggota DPRD Sumut Guntur Manurung (divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 350 juta)
  5. Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar dalam kasus suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi pertahanan Filipina (divonis 4 tahun penjara dtiambah denda Rp200 juta)
  6. Panitera Pengganti Pengadilan Bengkulu Badaruddin Bachsin (divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta)
  7. Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa (divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta)
  8. Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin (divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta)
  9. Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta
  10. Kontraktor Maringan Situmorang dalam perkara suap kepada Bupati Batubara (divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta
  11. Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono (divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta)
  12. Bupati Batubara OK A Zulkarnain (divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta dengan uang pengganti Rp5,9 miliar)
  13. Pengacara OC Kaligis (divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta)
  14. Panitera PN Jakarta Utara Rohadi (divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta)
  15. Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus KTP-Elektronik (divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta dan uang pengganti 7,3 miliar dolar AS)
  16. Bupati Buton Samsu Umar Abdul (divonis 3 tahun dan denda Rp150 juta)
  17. Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari (divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta)
  18. Pengusaha Johannes Kotjo (divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta)
  19. Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi (divonis 6 tahun penjara)
  20. Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta)
  21. Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta)

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!