27.3 C
Jakarta

Ijazah Ditahan, Ribuan Dokter Alami Kerugian Rp54 Miliar Per Semester

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Saat ini ada 2700 lulusan fakultas kedokteran terhambat untuk memperoleh ijazah. Hal ini disebabkan oleh keluarnya  surat edaran no. 598/E.E3/DT/2014 tanggal 8 juli 2014 yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenristekdikti.

Surat edaran tersebut berisi ketentuan bahwa semua lulusan fakultas kedokteran yang selesai menempuh pendidikan profesi dan diyudisium setelah tanggal 8 juli 2014 tidak diberikan ijazah sebelum lulus UKMPPD (Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter) bentukan Kemenristekdikti. Surat Edaran ini menjadi pegangan seluruh FK se-Indonesia dalam menerbitkan ijazah.

“Keluarnya surat edaran ini berdampak pada banyaknya korban lulusan Fakultas Kedokteran yang akhirnya tidak diberikan ijazah. Padahal ijazah merupakan hak yang tidak bisa ditawar-tawar oleh siapapun yang menyelesaikan pendidikan di institusi pendidikan,” kata Haswan, Koordinator Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) dalam siaran persnya Kamis (11/4).

Langkah Kemenristekdikti dalam menahan ijazah para lulusan Fakultas Kedokteran ini menurut Haswan tidak punya dasar yang kuat. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 10 Tahun 2017 telah memberikan penjelasan bahwa uji kompetensi bukan merupakan syarat untuk diterbitkannya ijazah. Uji kompetensi hanya merupakan syarat untuk memperoleh sertifikat kompetensi yang dalam dunia kedokteran diampu oleh kolegium.

“Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pihak Kemenristekdikti untuk menahan ijazah lulusan Fakultas Kedokteran karena alasan uji kompetensi,” lanjutnya.

Tertahannya ijazah dokter ini menyebabkan banyak lulusan fakultas kedokteran yang ingin mengabdi untuk bangsa di daerah terpencil tidak dapat mewujudkan cita-citanya. Selain itu, para lulusan Fakultas Kedokteran ini mengalami kerugian ekonomi. Para lulusan ini menderita kerugian kurang lebih Rp54 miliar per semester dikarenakan keharusan membayar SPP terus menerus meskipun tidak lagi kuliah.

Jika dihitung masa 1 tahun menganggur, maka para lulusan ini telah menderita kerugian kurang lebih 320 miliar rupiah. Ini bukan hanya pemerasan tapi juga pencurian yang mengatasnamakan negara melalui panitia UKMPPD.

Para lulusan Fakultas Kedokteran yang ditawan ijazahnya menghimpun diri dalam wadah perjuangan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI). Pada tanggal 28 Maret 2019 tercapai kesepakatan di atas materai antara PDMI dengan Kemenristekdikti lewat Dirjen Belmawa bahwa akan menyelesaikan masalah polemik Ijazah Dokter Pada tanggal 5 April 2019.

Hasilnya justru mengecewakan karena bukannya memutuskan pemberian ijazah yang lama tertawan, justru akan digelar Focus Group Discussion (FGD) di Kemenristekdikti pada tanggal 11 April 2019 yang sebenarnya merupakan proses pengulangan atas tahapan sebelumnya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!