26.5 C
Jakarta

Koperasi Prancis Mampu Berkontribusi 12% PDB

Baca Juga:

PARIS, MENARA62.COM — Koperasi di Prancis tumbuh secara luar biasa dan menjadi salah satu ujung tombak perekonomian nasional. Di negara tersebut, PDB koperasi menyumbang 12% terhadap PDB nasional.

Koperasi di Perancis menghasilkan perputaran uang mencapai 300 miliar euro pertahun. Di Prancis terdapat lebih dari 22.500 koperasi dengan jumlah anggota mencapai 26 juta orang, jumlah pegawai mencapai 1,2 juta orang.

Dalam kunjungan kerja Panja RUU perkoperasian Komisi VI DPR RI ke Prancis, rombongan melakukan diskusi langsung dengan pihak yang telah menerapkan best practice pengelolaan koperasi sehingga koperasi mampu menjadi tulang punggung usaha masyarakat dan ekonomi negara Prancis.

Dari kunjungan itu, Panja menilai keberhasilan koperasi di Prancis tidak terlepas dari pengawasan yang sangat kuat disertai sanksi tegas.

“Pemerintah Prancis tidak banyak mencampuri koperasi, tapi melakukan pengawasan.  Kalau ada  pelanggaran, ditindak tegas. Ada audit independen. Apabila anggota koperasi tidak mengelola produknya sesuai aturan akan ditutup dan diberi sanksi. Ini yang harus betul-betul dituntut bagi pemerintah, untuk membina dan mengawasi kesejahteraan anggota koperasi,” kata Ketua Kunjungan Kerja Panja Komisi VI DPR RI ke Perancis, Bowo Sidik Pangarso, di Paris, Selasa (21/11/2017) kemarin.

Saat berkunjung ke koperasi Sodiaal, yang merupakan koperasi susu terbesar di Prancis rombongan juga memperoleh informasi bahwa koperasi sektor riil berbasis pertanian dan peternakan berkembang pesat di negara itu. Koperasi Sodiaal memiliki 13.200 anggota yang seluruhnya adalah para peternak. Koperasi ini memproduksi 4,8 miliar liter susu    dengan omzet mencapai 5 miliar euro, dan mempekerjakan 10.000 karyawan.

Rombongan Panja Komisi VI DPR RI saat berdiskusi dengan Direktur Sodiaal, Frederic Chausson mendapat penjelasan koperasi memiliki sistem produksi dari hulu hingga hilir yang seluruhnya dikelola oleh anggota. Koperasi memiliki pabrik, produksi susu ditampung dan didistribusikan langsung oleh koperasi dengan harga patokan yang telah ditentukan sejak awal.

“Koperasi Sodiaal jadi contoh yang sangat baik. Ini menjadi PR buat kita, bisa tidak koperasi kita dibina seperti Sodiaal ini. Tidak hanya diberikan dana, tetapi ada koperasi yang jadi bapak asuh yang membina, memastikan penjualan produknya  dibeli dengan harga yang sudah ditentukan dari awal,” tegas Bowo.

Bowo menegaskan, RUU Perkoperasian akan memperkuat fungsi pengawasan dan memberikan sanksi tegas. RUU juga diharapkan bisa mengatur kestabilan harga, ada batasan harga tertinggi dan terendah sehingga tidak merugikan anggota koperasi.

Capaian kinerja koperasi di Prancis menjadi masukan bagi penyusunan RUU Perkoperasian yang tengah digodok oleh Panja RUU Perkoperasian Komisi VI DPR RI. Karena itu, diharapkan dari kunjungan kerja Panja RUU Perkoperasian ke Prancis, pemerintah dan DPR bisa menghasilkan RUU Perkoperasian yang sesuai harapan masyarakat.

Indonesia sebagai negara yang sedang memperkuat dan mengembangkan koperasi dapat mempelajari dan mengambil contoh baik dari apa yang telah di praktekkan negara Prancis dalam menjadikan koperasi sebagai salah satu ujung tombak perekonomian nasional,” kata Bowo.

Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan sistem pengawasan internal dan eksternal yang dilaksanakan oleh koperasi di Prancis sebenarnya mirip dengan yang di Indonesia. Hanya saja diakuinya, pengawasan  sangat konsisten dan tidak segan menjatuhkan sanksi.

Merujuk pada koperasi Sodiaal, ada kesepakatan peternak menjual produknya ke koperasi dan harus menjaga kualitas produksinya seuai persyaratan, sementara koperasi wajib membeli susu produk peternak  dengan harga kesepakatan. Ada prinsip saling menguntungkan antara peternak dan koperasi.

Dari sisi pengawasan internal, juga koperasi diwajibkan melakukan audit sebelum RAT, yang kemudian diperiksa oleh Dewan Tinggi yang di dalamnya termasuk pihak pemerintah.

“Pengawasan koperasi di Prancis sangat konsisten, kalau ada temuan pelanggaran harus segera melakukan perbaikan, kalau tidak diancam sanksi,” kata Meliadi. (Agus Y)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!