28.2 C
Jakarta

Lindungi Masyarakat, BSN Rilis SNI untuk Power Bank

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Power bank atau bank daya kini semakin banyak digunakan oleh para pengguna telepon seluler (ponsel). Tidak hanya saat bekerja, tetapi juga menjadi ‘teman setia’ saat bepergian atau traveling.

Tetapi beberapa kasus yang menyebutkan power bank meledak membuat masyarakat khawatir. Tak hanya merusak ponsel, ledakan power bank juga bisa melukai penggunanya.

Karena itu Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk power bank. SNI tersebut bernomor  8785:2019 Bank daya (Power Bank) Ion Lithium – Bagian 1: Persyaratan umum keselamatan, yang mengatur tentang persyaratan keselamatan bank daya jinjing dengan menggunakan baterai sekunder ion litium sebagai penyimpan daya, untuk operasi yang aman.

“Power bank yang dicakup dalam ruang lingkup standar ini dibatasi pada jenis tegangan rendah, dengan energi maksimum 160 Wh untuk pengguna akhir,” ujar Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi BSN, Yustinus Kristianto Widiwardono dalam siaran persnya Jumat (14/2/2020).

SNI 8785:2019 merupakan standar spesifik, khusus power bank yang disusun oleh Komite Teknis 31-01, Elektronika untuk Keperluan Rumah Tangga.

“SNI ini bukan adopsi dari standar lain, namun tetap mengacu pada beberapa standar internasional,” ungkap Kristianto.

Standar ini menggunakan acuan standar internasional yaitu IEC 62133-2, IEC 60950-1, IEC 60695-11- 10, IEC 60730-1, IEC 62321-8 dan Standar Nasional Indonesia SNI IEC 62321:2015.

Baterai Litium mengandung material kimia yang rawan terbakar. Bila _over charge,_ dapat menimbulkan ledakan karena reaksi kimia yang terjadi di dalamnya.

“Power bank harus memiliki sistem manajemen baterai yang dapat mengendalikan agar tidak terjadi over charging. SNI ini telah mengatur sistem tersebut,” jelas Kristianto.

Dalam SNI 8785:2019, disebutkan juga berbagai persyaratan dalam penandaan power bank, diantaranya kapasitas listrik dalam Ah atau mAh, pencantuman nilai listrik masukan dan pencantuman nilai listrik keluaran. Bila power bank tersebut memiliki masukan/keluaran lebih dari satu porta, maka nilai listrik tiap porta juga harus ditulis.

“Dari persyaratan ini, pengguna tidak perlu khawatir adanya ketidaksesuaian antara informasi daya yang dituliskan di power bank dengan kapasitas sebenarnya. Pengguna pun dapat menghitung sendiri apakah power bank yang mereka miliki dapat dibawa saat naik pesawat terbang atau tidak,” tutur Kristianto.

Sebagai informasi, berkaitan dengan adanya potensi risiko bahaya meledak pada power bank, pemerintah telah membuat peraturan tentang ketentuan membawa power bank pada pesawat udara. Dalam Surat Edaran Nomor 015 Tahun 2018 dari Kementerian Perhubungan, dijelaskan bahwa power bank yang diperbolehkan dibawa oleh penumpang adalah power bank dengan daya jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh, atau maksimal 160 Wh dengan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.

SNI ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para produsen power bank untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan produknya. Dengan menerapkan SNI 8785:2019, potensi timbulnya risiko bahaya dapat diminimalisir.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!