25.6 C
Jakarta

Menteri Agama Tetapkan Kuota Haji 2017 221 Ribu

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM— Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M tertanggal 9 Februari 2017, telah menetapkan bahwa kuota haji tahun 1438H/2017M sebesar 221 ribu. Jumlah ini merupakan peningkatan hampir 50 ribu lebih dibanding tahun sebelumnya yang hanya 168 ribu jemaah.

“Menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1438H/2017M sejumlah 221.000 (dua ratus duapuluh satu ribu) orang yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 (dua retus empat ribu) orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) orang,” bunyi diktum kesatu Keputusan Menteri Agama itu, sebagaimana dikutip Setkab.

KMA ini juga mengatur bahwa kuota haji reguler terdiri atas kuota jemaah haji regular sebanyak 202.518 orang dan kuota petugas haji daerah (TPHD) sebanyak 1.482 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri atas kuota jemaah sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas sebanyak 1.337 orang.

Jumlah kuota Indonesia sebelum adanya pembangunan Masjidil Haram sebanyak 211 ribu jemaah. Jumlah itu berkurang 20 persen menjadi 168.800 orang lantaran adanya renovansi masjid terbesar di dunia tersebut.

Soal tambahan kuota haji itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1) sore, mengatakan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengembalikan kuota haji Indonesia ke angka yang normal, yaitu 211.000 jamaah.

“Pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, telah memutuskan untuk mengembalikan kuota normal haji bagi Indonesia dari 168.800 menjadi 211.000 untuk tahun 2017,” kata Presiden Jokowi.

Selain pengembalian kuota sebesar 211.000, menurut Presiden, pemerintah Arab Saudi juga menyetujui permintaan tambahan kuota untuk Indonesia dan memutuskan pemberian tambahan kuota sebesar 10.000.

“Dengan demikian, kuota haji untuk Indonesia tahun 2017 dari 168.800 menjadi 221.000. Dengan demikian Indonesia memperoleh kenaikan sebesar 52.200,” ungkap Presiden Jokowi.

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!