26.2 C
Jakarta

Pemindahan Ibu Kota Bisa Dibatalkan kalau..

Baca Juga:

Ide untuk memindah ibu kota, memang bukan ide yang sama sekali baru. Ide memindahkan ibu kota ini, sudah pernah dipikirkan sejak era presiden pertama Indonesia, Soekarno.

Ide yang mengalir deras pada era kepemimpinan kedua Presiden Joko Widodo ini, bisa dianulir. Bisa saja, ide itu menjadi sekedar ide yang menguras perhatian, waktu dan dana negara. Namun, pada akhirnya nanti, semua sumber daya itu sia-sia.

“Jadi kemampuan bangsa ini yang kita curahkan semua selama tiga tahun ini ke Kalimantan Timur itu menjadi sia-sia, bukan tidak mungkin Presiden yang akan datang mengatakan, pengentasan kemiskinan lebih penting daripada pindah ibu kota,” kata Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI dalam diskusi Empat Pilar MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2020), seperti dilansir situs Antaranews.com.

Bambang Soesatyo mengatakan, diperlukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam langkah pemindahan ibu kota negara agar rencana itu berjalan berkelanjutan. Dengan PPHN, proses pembangunan tidak berhenti ketika terjadi pergantian kepemimpinan nasional.

Karena itu, menurut Bambang, dirinya terus mendorong hadirnya kembali PPHN untuk mengunci rencana pemindahan ibu kota, menjadi kesepakatan nasional bangsa dan dituangkan dalam bentuk TAP MPR. Dia menegaskan, dirinya sangat mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo untuk meninggalkan “legacy” yaitu memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan.

“Karena Pulau Jawa khususnya Jakarta, sudah sempit maka bergeser ke Kalimantan dan menggeser perputaran ekonomi lebih cepat ke luar Jawa. Karena Pulau Jawa sudah sempit namun ini harus diikat dengan satu ketentuan yang mengikat seluruh bangsa,” katanya.

Diikat

Menurut dia, untuk “mengikat” rencana Presiden tersebut, tidak cukup dengan UU karena ketika ganti Presiden maka bisa langsung dibatalkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Karena itu, dia mendorong hadirnya PPHN dalam “mengikat” kebijakan tersebut agar berjalan hingga tuntas dan pembangunan berjalan terarah.

Presiden yang akan datang boleh menjalankan visi-misi namun harus mengacu pada PPHN yang diterjemahkan dalam pokok-pokok haluan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam periode yang akan datang,” ujarnya.

Previous article
Next article
- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!