26.2 C
Jakarta

Pengelolaan Bank Sampah Bisa Berbadan Hukum Koperasi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Yuana Setyowati, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi Dan UKMdi Jakarta, Kamis (5/1/2017) lalu mengungkapkan, saat ini lembaganya sedang membangun sinergi dengan Kementrian Lingkungan dan Kehutanan untuk mengelola sampah.
Sudah saatnya, pengelolaan sampah tidak bisa dikerjakan parsial. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bersinergi dalam mengembangkan kerjasama pengelolaan bank sampah. Mereka saat ini sedang menyusun  sinergi program melalui Perjanjian Kerjasama antara Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi Dan UKM dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah Dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dengan Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Bidang Pengelolaan Bank Sampah.
Kemitraan ini merupakan tindak lanjut dari MOU Menteri Koperasi dan UKM dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : PKS.1/MENLHK/PSLB3/PSLB./0/3/2016 dan nomor : 05/KB/M/KUKM/III/2016 tentang : Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  berbasis Lingkungan Hidup, pada  5 Maret 2016.
Yuana Setyowati mengatakan, program sinergi yang akan disusun adalah penguatan bentuk Badan usaha pelaku pengelolaan Bank Sampah melalui IUMK untuk pelaku usaha mikro, kecil (perorangan). Selain itu, dipandang penting juga pengembangan kemitraan pengelola bank sampah dengan mitra strategis.
“Sangat perlu juga disinergikan adalah pengembangan pilot project (best Practise)  untuk Badan Hukum  Koperasi Bank sampah  yang di sinergikan dengan perusahaan dan Mitra strategis lainnya,” kata Yuana.
Sinergi program strategis Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain melalui  IUMK, program pendampingan melalui PLUT KUMKM, Kemitraan dan penguatan kelembagaan, hak cipta  dan akses pembiayaan melalui KUR, LPDB dan lembaga keuangan lainnya.
Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.Jumlah bank sampah di DKI Jakarta tercatat 420 Bank Sampah yang masih berbentuk paguyuban/komunitas pengelola sampah rumah tangga. (Agus Yuliawan)
- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!