25.6 C
Jakarta

PHK Ahli Stunting TP2AK Tak Sesuai Aturan UU Ketenagakerjaan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kuasa Hukum Tenaga Ahli Stunting pada Tim Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (TP2AK) Muhammad Ridho SH mengatakan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) terhadap 6 tenaga ahli stunting tidak dilakukan dengan mekanisme sesuai undang-undang ketenagakerjaan.

“Mestinya ada surat peringatan pertama, kedua dan ketiga terhadap para tim ahli jika memang mereka tidak sesuai kontrak atau menyalahi aturan,” kata Ridho, Sabtu (4/4/2020).

Tetapi faktanya, 6 tim ahli stunting yang belum selesai masa kontrak kerjanya tersebut di PHK secara sepihak. Tenaga ahli tersebut oleh PT LPPSLH atas perintah Setwapres dipanggil dan diminta mengundurkan diri, namun permintaan tersebut ditolak hingga keluarlah surat pemecatan.

Baca Juga: Pengacara Ahli Stunting Ajukan PHK Sepihak ke PHI

Padahal, lanjut Ridho, dalam UU Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 tertera sangat jelas bahwa pemutusan hubungan kerja, dilakukan setelah pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Apalagi, tambah Ridho, para tenaga ahli tersebut dalam kontrak kerja tertulis sebagai tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dan, dalam UU Ketenagakerjaan juga mengisyaratkan bahwa mereka harus bekerja sampai dengan selesai kontrak. Para tenaga ahli tersebut dikontrak sejak Juni 2019 dan baru akan berakhir pada Desember 2021.

“Nah, dalam ketentuan tersebut juga jelas bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Abdul Muis dalam siaran persnya mengatakan bahwa pemecatan terhadap para tenaga ahli tersebut akibat hasil evaluasi kinerja yang dianggap kurang memuaskan. Muis menyebutkan bahwa para Tenaga Ahli tersebut bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), namun sengaja direkrut untuk melaksanakan program hibah yang diterima Pemerintah Indonesia untuk penyelenggaraan program percepatan pencegahan stunting.

“Salah satu target kinerja yang dipersyaratkan adalah kemampuan tenaga ahli untuk menyusun konsep program yang menjadi tanggung jawabnya,” tulis Muis.

Baca Juga: Setwapres: Tenaga Ahli Stunting Direkrut Pihak Pendonor

Menanggapi itu, Ridho mengungkapkan, patokan mereka hanyalah Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perihal, evaluasi kinerja, menurut dia merupakan konsekuensi logis dalam sebuah pekerjaan.

“Kami tidak mempersoalkan tentang evaluasi kinerja meskipun saat diminta lebih jauh Setwapres tidak mampu menunjukan pedoman evaluasi kinerja yang dimaksud. Rule of game dalam bekerja juga tidak jelas. Yang kami persoalkan adalah etika dalam proses PHK tersebut. Inilah yang dilanggar Setwapres,” ujarnya.

“Betul mereka bukan ASN, tapi apakah karena mereka bukan ASN lantas mereka bisa diperlakukan seperti itu ? Arogan sekali. Setwapres ini adalah lembaga negara, pemerintah. Sudah pasti ini menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia,” tambah Ridho.

Pihaknya, lanjut Ridho tetap akan menuntut keadilan atas kasus PHK sepihak yang dilakukan Setwapres ini. Terlebih ada dugaan kasus lain yaitu pelanggaran Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 berupa pemalsuan dokumen milik tenaga ahli oleh juru bayar Setwapres, PT LPPSLH.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!