28 C
Jakarta

Profesionalisme Kepolisian Kembali Patut Dipertanyakan

Tiga Jurnalis di Makassar Jadi Korban Kekerasan Aparat

Baca Juga:

MAKASSAR, MENARA62.COM — Profesionalisme Kepolisian Kembali Patut Dipertanyakan. Ini terkait cara aparat menangani pengamanan mahasiswa yang melakukan demonstrasi di gedung DPRD Makassar, Selasa (24/9/2019).

Bukan saja mereka melakukan kekerasan dalam penanganan demonstrasi, namun pihak aparat kepolisian tidak mengindahkan keamanan jurnalis yang sedang bertugas di lapangan. Pasalnya, dalam penanganan demo mahasiswa tersebut, tiga jurnalis yang sedang melakukan peliputan di lapangan, juga menjadi sasaran kekerasan aparat kepolisian. Ketiga jurnalis yang menjadi korban adalah Muhammad Darwin Fathir (LKBN Antara), Isak Pasbuan (Makassartoday.com) dan Saiful (Inikata.com).

Untuk itulah, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan sangat menyesalkan dan menyayangkan atas peristiwa penyerangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

“Mereka ini jurnalis yang tengah meliput, bukan pelaku kriminal. Mereka menjalankan tugasnya dan dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Jadi kami mendesak Kapolda Sulsel untuk segera bersikap atas insiden ini,” ujar Syafril Rahmat, sekretaris PJI Sulsel.

Syafril mengatakan, Darwin merupakan pelaksana tugas ketua PJI Sulsel, yang selama ini mempunyai hubungan baik dengan lembaga kepolisian.

“Namun, tindakan arogansi aparat di lapangan, sama sekali tidak dibenarkan. Jika masalah seperti ini dibiarkan, maka bisa menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan pers, khususnya di Makassar,” ujarnya.

Saat ini, Darwin bersama dengan belasan mahasiswa pendemo yang menjadi korban tindakan represif aparat, masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Awal Bros Makassar.

Dalam Undang-Undang tentang Pers juga disebutkan tentang pemberian sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

korban mahasiswa
Selain jurnalis, mahasiswa turut menjadi korban kekerasan oknum aparat kepolisian saat unjuk raja di kawasan DPRD Sulsel, mereka terpaksa dirawat di lobi RS Awal Bros untuk penanganan medis, karena ruang UGD sudah penuh, Makassar, Selasa (24/9/2019). ANTARA Foto/Suriani Mappong
- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!