28 C
Jakarta

Rebrainding Koperasi Tak Bisa Setengah Hati

Baca Juga:

Purwokerto, MENARA62.COM Langkah rebranding sebagai salah satu upaya reformasi koperasi harus diikuti dengan perubahan manajemen dan tata keloka koperasi bukan sekadar mengganti nama koperasi semata.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto dalam acara penyelarasan dan sinergi program pemberdayaan Koperasi dan UKM antara Pusat dan Daerah sekaligus bimbingan teknis kepada pengurus Koperasi dan UMKM di Purwokerto, Jumat, kemarin (27/6/2019) mengingatkan kembali kepada pembina koperasi di kabupaten/kota se Provinsi Jawa Tengah bahwa untuk menjadikan koperasi agar transparan dan akuntabel, maka perlu dilakukan penataan kelembagaan koperasi.

“Rebranding koperasi tidak hanya dilakukan dengan merubah image atau mengganti nama, tetapi juga dibarengi dengan perubahan manajemen dan tatakelola,” kata Luhur.

Dalam rangka mewujudkan reformasi total koperasi, hendaknya pengurus memahami apa fungsi koperasi sebagai organisasi dan apa yang perlu dilakukan pengurus dalam hal koperasi sebagai lembaga.

Ditegaskan Luhur dalam hal koperasi sebagai organisasi, maka pengurus antara lain menyusun visi dan misi, standar operasional manajemen, tugas dan fungsi pengurus, pengawas, manajer dan karyawan, menyusun strategi untuk mencapai visi dan misi koperasi.

“Sedangkan dalam hal koperasi sebagai lembaga, antara lain adalah bagaimana agar koperasi dapat melayani kebutuhan anggota, memberikan pendidikan, memasarkan produk anggota guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota yang pada akhirnya meningkatkan kinerja koperasi,” katanya.

Apabila kedua hal tersebut dapat dipahami oleh pengurus, kata dia, maka akan memudahkan dalam pencapaian Good Cooperative Governance (GCG), yaitu keterbukaan, akuntabel, pertanggungjawaban, kemandirian dan keadilan.

Lebih lanjut, ia mengatakan pengurus koperasi harus dapat menyajikan laporan keuangan dengan benar sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan yang berlaku bagi koperasi, termasuk UMKM karena sudah ada standar akutansi untuk UMKM.

Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) dimintanya agar dioptimalkan dengan baik dalam membantu pelaksanaan pemberdayaan koperasi.

“Untuk itu, harus dilakukan pemantauan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” katanya.

Laporan dari daerah menunjukan bahwa jumlah koperasi yang melaksanakan RAT dari tahun ke tahun berkisar di angka 50-55%. Oleh karena RAT merupakan tolok ukur aktif tidaknya suatu koperasi, maka tolong Dinaskop dan UKM Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah dapat melaporkan pelaksanaan RAT koperasi.

“Dengan RAT yang rutin dilaksanakan setiap tahun, diharapkan akan terwujud suatu GCG,” tegas Luhur.

Wisnu Hermawanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMK, mengapresiasi Kementerian Koperasi dan UKM yang telah memilih Kabupaten Banyumas sebagai tempat pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis sekaligus sinkronisasi penyelarasan dan sinergi kegiatan pemberdayaan Koperasi dan UKM.

Ia berpesan kepada pengurus koperasi dan UMKM yang mengikuti Bimbingan Teknis, agar benar-benar mengikuti dan menyimak dengan baik terhadap materi materi yang diberikan oleh para pemateri. “Karena tata kelola koperasi yang baik sangat diperlukan guna menguatkan kelembagaan sebuah koperasi,” pungkas Wisnu.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!