26.9 C
Jakarta

Salah Objek Sebut UU Perkawinan, Uji Materi UU KPK Ditolak MK

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Uji materi terhadap revisi undang-undang (UU) yang melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh 190 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi serta masyarakat umum, kandas di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasannya, MK menilai pemohon salah objek alias error in objecto karena mencantumkan UU tentang Perkawinan.

“Karena UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menurut para pemohon adalah UU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan permohonan yang salah objek atau error in objecto. UU Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ujar Hakim Konstitusi Eni Nurbaningsih dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Akibat salah objek, permohonan para pemohon mengenai Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat 13 dan Pasal 31 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK. Apalagi, UU Nomor 30 Tahun 2002 telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.

Pertimbangan MK, apabila para pemohon hendak mengajukan pengujian Pasal 29 Angka 9, Pasal 30 Ayat 13 dan Pasal 31 UU 30 Tahun 2002, mestinya dikaitkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019. Sebab, kedua UU tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

“Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut,” tutur Enny dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK Aswanto, didampingi Hakim MK Manahan MP Sitompul itu.

 

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!