26.8 C
Jakarta

Presiden dan DPR Saling Desak Penyelesaian UU Antiterorisme

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Presiden Joko Widodo mendesak kepada DPR RI dan sejumlah kementerian terkait untuk segera menyelesaikan RUU Tindak Pidana Terorisme.

“Saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait yang berhubungan dengan revisi undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu,” kata Presiden Jokowi di JI Expo Jakarta pada Senin (14/5/2018), usai menghadiri peresmian Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat, dan Daerah Tahun 2018, seperti dilansir Antara.

Menurut Presiden, DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang mendatang, yaitu 18 Mei 2018.

Jokowi menjelaskan undang-undang itu nantinya dapat memperkuat Polri untuk melakukan penindakan dan pencegahan terhadap terorisme.

“Kalau nantinya di bulan Juni pada akhir masa sidang hal ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu,” tegas Presiden.

Pada Senin pagi, Indonesia kembali dikagetkan dengan serangan bom di gerbang Mapolresta Surabaya.

Sebelumnya, tiga serangan bom di gereja terjadi di Kota Surabaya pada Minggu (13/5). Selain itu pada Minggu malam juga terjadi ledakan bom di Sidoarjo yang berdekatan dengan “Kota Pahlawan” itu.

DPR

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendesak internal pemerintah mencapai kesepakatan menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme karena pemerintah belum sepakat terkait dengan definisi terorisme.

“Saya mendesak internal pemerintah capai kesepakatan agar RUU Terorisme segera disahkan,” kata Bambang di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan terkait dengan RUU Terorisme, sebenarnya dari pihak DPR sudah 99 persen siap mengesahkan sebelum reses masa sidang yang lalu.

Namun, menurut dia, pihak pemerintah minta ditunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. “Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan,” ujarnya.

Dia mengatakan apabila pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, RUU Terorisme bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan RUU Terorisme.

Hal itu dikatakannya setelah kejadian meledaknya bom di lokasi tiga gereja di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) pagi.

Tito menjelaskan UU Terorisme penting sebagai dasar kepolisian melakukan penindakan terhadap teroris karena pihak kepolisian tahu ada sel-sel teroris namun tidak bisa menindak kalau mereka tidak melakukan aksi.

Dia mengatakan, UU antiterorisme yang berlaku saat ini, Densus 88 Antiteror harus bisa bertindak jika para terduga teroris melakukan aksi atau sudah jelas ada barang buktinya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!