26.2 C
Jakarta

UU Perkawinan, Kendala untuk Mengendalikan Penduduk

Baca Juga:

PADANG, MENARA62.COM – Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nofrijal mengatakan Undang-Undang Perkawinan menjadi salah satu kendala dalam upaya mengendalikan jumlah penduduk. Dalam UU tersebut usia perkawinan perempuan diizinkan pada angka 16 tahun.

“Ini yang perlu kita harmonisasi tentang usia pernikahan bagi wanita untuk mengantisipasi terjadinya pernikahan dini,” kata Nofrijal saat peringatan Hari Anak Internasional di Padang, seperti dikutip dari Antara, Ahad (18/8/2019).

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, seseorang disebut anak-anak ketika belum berusia 18 tahun. Sedangkan BKKN mengatur usia perempuan paling rendah menikah adalah 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.

“Ada perbedaan persepsi sehingga menghambat kita dalam melakukan pengendalian penduduk. Hal ini yang membedakan kita dengan negara-negara maju lainnya karena mereka memiliki batasan usia yang jelas“ lanjutnya.

Ia mengatakan ada informasi yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi akan membahas amendemen UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Semoga hasilnya akan ada satu pijakan bersama usia berapa seseorang diperbolehkan menikah,” ujar dia.

Ia mengakui penduduk memiliki lingkaran hidup masing-masing yang dimulai dari lahir hingga kematian. Dalam hal ini, BKKBN bertugas menggarap masalah penduduk sejak remaja dan penanganan masalah remaja.

Penduduk mempunyai lingkaran kehidupan, lahir sampai meninggal. BKKBN menggarap penduduk sesuai momentum sejak remaja dan penanganan masalah penduduk dari remaja terkait dengan kesehatan reproduksi dan bonus demografi.

Apalagi jumlah penduduk remaja di Indonesia sekitar 30 persen atau 70 juta orang. Ini tentu potensi yang besar jika dapat diarahkan dengan baik dan bisa jadi petaka jika tidak dikelola dengan tepat.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan pemerintah harus memberikan perhatian yang besar kepada remaja, baik melalui kebijakan maupun anggaran, sehingga dapat mempersiapkan generasi unggul dalam menghadapi bonus demografi. Salah satunya adalah dengan menekan angka pernikahan anak.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!