32.2 C
Jakarta

Wakil Ketua DPR Mengirim Surat RUU Perubahan UU ASN

Baca Juga:

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, dalam hal penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Surat tersebut menyusul keputusan Rapat Paripurna DPR yang menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi RUU usul DPR.

“Untuk dibicarakan bersama-sama dengan Presiden dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan bersama,” demikian suratnya yang bersifat penting dan berderajat amat segera tertanggal 25 Januari 2017. Fahri meneken surat itu, ditembuskan kepada Wakil Presiden, Ketua DPD, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri Sekretaris Negara.

Sebagai kelengkapan bahan, surat pimpinan DPR menyertakan naskah akademik (NA) dan RUU dimaksud. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan Prolegnas Prioritas (2017) nomor 22 yang draft NA dan RUU-nya disiapkan DPR. Revisi UU ASN adalah RUU usul inisiatif anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) berserta pengusul lainnya.

Pimpinan DPR berharap, Presiden menunjuk menteri yang mewakili Presiden selama pembahasan RUU. “Untuk keperluan pembahasan RUU.”

Biasanya Presiden mengeluarkan amanatnya sebagai surat yang menunjuk wakil Pemerintah selama pembahasan RUU. Berikutnya, Amanat Presiden dibacakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, kemudian ditindaklanjuti alat kelengkapan DPR yang membahasnya bersama Komite III DPD dan menteri terkait. (IMS)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!