26.2 C
Jakarta

Jelang Pilkada Serentak 2020, Tjahjo Ingatkan ASN Harus Netral dan Profesional

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Tjohjo Kumolo menjelaskan dalam pilkada serentak 2020, netralitas aparatur sipil negara (ASN) harus ditegakkan dengan baik. Sebagai anggota ASN, siapapun pemimpinnya baik daerah maupun presiden harusnya netral dan profesional untuk mendukung demokratisasi yang ingin dicapai.

“ASN harus bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek-praktek KKN. Netralitas ASN adalah refleksi dari penyelenggaraan pemilu yang bebas, adil dan tidak memanipulasi sumber daya negara,” ujar Tjohjo Kumolo dalam Webinar Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak 2020, Selasa (27/10).

Selain itu, Tjohjo juga mengungkapkan bahwa selama ini masih banyak pelanggaran di lapangan yang dilakukan ASN. Pelanggaran ini disebabkan oleh adanya motif untuk mendapatkan materi/jabatan maupun proyek, adanya hubungan kekeluargaan dengan calon, kurangnya pemahaman aturan atau regulasi tentang netralitas ASN, adanya intervensi atau tekanan dari pimpinan, sanksi yang lemah, dan ketidak netralan ASN dianggap lumrah.

Tidak hanya itu, menurut Tjohjo potensi gangguan netralitas juga terjadi pada saat sebelum pelaksanaan tahapan pilkada di mana anggota ASN ikut dalam kegiatan partai politik. Pada saat tahap pendaftaran bakal calon, anggota ASN ikut deklarasi dalam deklarasi bakal calon kepala daerah dan memberikan dukungan dengan mengarahkan anggota ASN lain. Kemudian pada tahap penetapan calon, ASN ikut dalam kegiatan kampanye dan memfasilitasi kegiatan kampanye. Yang terakhir pada tahap penetapan kepala daerah terpilih, ASN ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah terpilih.

“Siapapun pemimpinnya seharunya ASN itu harus tegak lurus dan harus menjadi perekat dan pemersatu bangsa, karena ASN membawa baju negara oleh karena itu disebut aparatur sipil negara bukan aparatur sipil pemerintah,” kata Tjohjo.

Ditambahkan juga bahwa ASN harus sadar asas netralitasnya di mana setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada siapapun. Untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan ASN Mendagri, kepala BKN, ketua KASN, serta Ketua Bawaslu melakukan penandatanganan SKB netralitas pegawai ASN yaitu SKN No. 05 tahun 2020, No.800- 2836 tahun 2020, No. 167/KEP/2020, No.6/SKB/KASN/9/2020, dan No.0314.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!