JAKARTA, MENARA62.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek empat gudang produk ilegal di kawasan Jakarta Utara dan Selatan. Terdiri dari produk kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan yang ditaksir senilai Rp53 miliar.
BPOMĀ juga memeriksa setidaknya 10 orang saksi dalam penggerebekkan itu. “Kami terus melakukan pendalaman untuk menemukan aktor intelektual di balik kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal ini,” kata Kepala BPOM Penny Lukito di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Para tersangka, menurut Penny, terancam jerat hukum Pasal 197 Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU no 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Berdasarkan ketentuan itu, āSetiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliarā.
Terkait Perdagangan Elektronik
Penggerbekan tersebut dilakukan pada Senin (9/12/2019) malam. Dari empat gudangĀ BPOM menyita 127.281 barang ilegal yang terdiri atas 43.071 produk kosmetik ilegal senilai Rp17,17 miliar, 58.355 obat tradisional ilegal senilai Rp27,98 miliar, dan 14.533 produk pangan olahan ilegal senilai Rp7,21 miliar. Total, sekitar Rp53 miliar.
āBarang yang disita terdiri atas 44 varian yang meliputi 29 itemĀ produk kosmetik ilegal, 12 itemĀ produk obat tradisional ilegal, dan tiga itemĀ produk pangan olahan ilegal,ā papar Penny.
Produk kosmetik ilegal tersebut antara lain bermerk Diva Mask, Inno Gialuron, Xtrazex, Princess Hair, dan Vita Micrite 3D All Use. Untuk obat tradisional ilegal, antara lain Detoxic, Resize Gel, dan Hero Active,Ā dan produk pangan olahan ilegal berlabel Slim Mix Collagen 168 g, Choco mia, dan Black Latte 100 g.
Pelaku kejahatan barang ilegal itu diduga terkait jaringan perniagaan elektronik PT 2WTRADE dan layanan PT Boxme Fulfillment Centre. “Sesuai perjanjian kerja sama, PT Boxme Fulfillment Centre menerima pesanan barang dari PT 2WTRADE, PT Globalindo Kosmetika Internasional, dan PT Digital Commerce Indonesia,” kata Penny.
Dalam perjanjian modus mereka, lanjut Penny, PT Boxme menerima dan membungkus barang sesuai pesanan. Selanjutnya, mengirim barang ke pembeli melalui jasa pengiriman/kurir.