28.9 C
Jakarta

130 Perusahaan Sudah Daftar di SIMIRAH 2, Pengecer MGCR Baru 8,81% Cetak QR Code Peduli Lindungi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Perindustrian mencatat, hingga 1 Juli 2022, sebanyak 130 perusahaan sudah mendaftar ke dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0. Dari total tersebut, meliputi 51 produsen Crude Palm Oil (CPO), dan 79 produsen minyak goreng sawit (MGS).

“Di dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), saat ini sudah terdapat penambahan produsen, yang awalnya 75 perusahaan pada program Minyak Goreng Curah Bersubsidi, menjadi 79 perusahaan MGS,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Minggu (1/7).

Dirjen Industri Agro menyampaikan, dari total 130 perusahaan yang mendaftar di SIMIRAH 2, sebanyak 98 perusahaan sudah mendapatkan nomor registrasi. Mereka terdiri dari 24 produsen CPO dan 74 produsen MGS. “Semua yang mendaftar, tidak ada yang ditolak. Tetapi yang belum mendapat nomor registrasi itu karena masih proses verifikasi atau masih melengkapi data yang kurang,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Industri Agro menyelenggarakan Business Matching Regional Sumatra Program MGCR di Medan. Selain menyosialisasikan program MGCR, tujuan kegiatan business matching tersebut bertujuan memudahkan para peserta program MGCR bermigrasi ke SIMIRAH 2. “Dalam kegiatan ini kami membuka layanan konsultasi bagi perusahaan serta melibatkan satuan kerja Kemenperin di Medan untuk menjadi auditor,” tuturnya.

Dari 74 produsen MGS yang mendapatkan nomor registrasi Program MGCR, sebanyak 39 perusahaan (52%) berada di wilayah regional Sumatra. Sementara itu, dari 24 produsen CPO yang mendapatkan nomor registrasi, sebanyak 17 produsen (70,8%) berada di wilayah regional Sumatra. “Artinya, regional Sumatra begitu sentral dan penting sebagai pusat produksi minyak goreng,” imbuhnya.

Pada periode 1-30 Juni 2022, pencapaian panyaluran program MGCR rata-rata mencapai 81,72% dari kebutuhan bulanan di setiap provinsi. “Berdasarkan data, pengiriman produsen MGCR ke tujuh provinsi tujuan, yakni Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Barat, telah melebihi proyeksi kebutuhannya,” sebut Putu.

Lebih lanjut, pada Juni 2022, total MGCR yang disalurkan oleh produsen MGS sebanyak 268 ribu ton, 182 ribu ton di antaranya telah sampai di distributor 1 (D1), 45 ribu ton sampai di pengecer, dan 28 ribu ton telah dijual ke masyarakat. “Peningkatan volume ekspor atas CPO dan MGS dapat dilakukan melalui percepatan penyaluran DMO-DPO ke dalam negeri, termasuk dalam bentuk minyak curah berwadah,” tandasnya.

Putu menegaskan, pemerintah bertekad untuk menjalankan program ini dengan baik dan akuntabilitas terjaga sehingga menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan MGCR sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR.

Diharapkan, dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Sejak pemerintah menyosialisasikan penggunaan QR Code Peduli Lindungi pada tanggal 27 Juni 2022 kepada 34.900 pengecer, sebanyak 3.345 pengecer atau 8,81% dari total keseluruhan sudah mencetak QR Code Peduli Lindungi yang akan dipindai oleh pembeli.

“Kemenperin terus melakukan percepatan agar para pengecer terdaftar segera mencetak QR Code Peduli Lindungi. Pada SIMIRAH 2, kami juga telah memasang filter pemantau untuk melihat pengecer mana yang belum mencetak QR Code Peduli Lindungi,” kata Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Emil Satria. 

Pengecer yang sudah menerima QR Code Peduli Lindungi dapat langsung melakukan transaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian minyak goreng curah yang berlaku. Pembeli yang tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan NIK. Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!