JAKARTA, MENARA62.COM – Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) serahkan sertifikat halal kepada 18 pengelola kantin di lingkungan kampus UHAMKA, Rabu (15/1/2020). Ke-18 pengelola kantin tersebut sebelumnya telah mendapatkan pembinaan dan bimbingan terkait produk makanan halal yang digelar UHAMKA bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DKI Jakarta.
Rektor UHAMKA Prof Gunawan Suryoputro M.Hum mengatakan sertifikasi halal untuk kantin yang beroperasi di UHAMKA menjadi bagian dari komitmen UHAMKA dalam melindungi civitas akademika dari makanan yang tidak halal dan tidak sehat.
“Kalau bicara makanan halal, siapa yang bisa menjamin bahwa makanan yang dikonsumsi anak-anak kita benar-benar terjamin halal baik dari segi proses maupun bahan-bahannya,” kata Rektor.
Karena faktanya banyak makanan yang dijual di tengah masyarakat memiliki komposisi bahan material yang tidak semestinya. Penjual berlaku curang dengan memasukkan bahan-bahan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Karena itu, UHAMKA berinisiatif melakukan sertifikasi halal bagi pengelola kantin yang ada di 4 kampus UHAMKA yakni kampus Limau, Kampus FEB Pasar Rebo, kampus FKIP dan kampus Klender. Dengan sertifikasi tersebut maka ada jaminan bahwa makanan yang dikonsumsi civitas akademika di lingkungan kampus terjamin kehalalannya.
Rektor berharap para pengelola kantin yang sudah mendapatkan sertifikasi halal, benar-benar menjaga komitmen sesuai dengan standar halal yang ditetapkan LP POM MUI. Sebab jika terbukti melakukan pelanggaran, UHAMKA tidak akan segan-segan memutus kontrak kerjasama dengan pengelola kantin.
Menurut Rektor, sertifikasi halal meski cukup repot untuk mendapatkannya, tidak akan merugikan para pedagang. Bahkan bisa jadi malah bertambah untung yang diperolehnya karena pembeli tidak perlu lagi waswas dan khawatir terkait halalnya produk.
“Jaga kepercayaan kami, jangan sampai diputus kontrak. Karena UHAMKA adalah kampus dengan jumlah mahasiswa sekitar 20 ribu merupakan potensi yang sangat bagus untuk berbisnis makanan,” lanjut Rektor.
Terhadap pengelola kantin yang sudah mengantongi sertifikat halal, Rektor berharap kerjasamanya untuk secara rutin mengikuti pengajian dan pembinaan yang digelar UHAMKA. Pembinaan ini berkaitan dengan masalah kesehatan, standar pelayanan dan lainnya.
Sementara itu Wakil Rektor III Dr Bunyamin M.Pd mengatakan di lingkungan kampus UHAMKA terdapat 21 pengelola kantin. Dari 21 kantin tersebut, baru 18 yang memperoleh sertifikat halal. Dua kantin lainnya dalam proses sertifikasi dan satu kantin lagi mengundurkan diri.
Bunyamin mengatakan proses untuk mendapatkan sertifikat halal memang cukup berliku-liku. Selama 3 bulan, mereka harus mengikuti tahapan demi tahapan yang dilakukan UHAMKA dan LP POM MUI DKI Jakarta.
“Tetapi setelah mendapatkan sertifikat halal, mereka tidak lagi repot. Tinggal bagaimana supaya makanan yang dijual menjadi lebih toyyib,” katanya.
Untuk proses sertifikasi kantin itu sendiri, UHAMKA jelas Bunyamin membantu penuh baik dari segi pembinaan maupun pembiayaan. Karenanya 18 kantin memperoleh sertifikat halal dengan cara cuma-cuma alias gratis.
“Tetapi nantinya kalau ada lagi kantin di lingkungan UHAMKA yang mau mengajukan sertifikat halal, harus bayar ke LP POM MUI,” tambahnya.
Menurut Bunyamin, sertifikat halal kantin menjadi hal yang harus dilakukan UHAMKA sebagai salah satu universitas islami.
Kepala LP POM DKI Jakarta Muhammad Bayu Jagatnata menyampaikan apresiasi atas inisiasi UHAMKA untuk mewajibkan kantin bersertifikat halal. UHAMKA adalah kampus pertama yang menerapkan sertifikasi halal di kantin yang beroperasi di lingkungan kampus.
“Terimakasih, UHAMKA sudah bekerjasama dengan LP POM MUI DKI Jakarta dalam hal sertifikasi kantin. Saya berharap kampus ini akan menjadi kampus yang barokah,” kata Bayu.
Ia mengakui proses sertifikasi kantin merupakan jenis sertifikasi yang membutuhkan waktu cukup lama sekitar 3 bulan. Ini mengingat jumlah makanan yang harus disertifikasi cukup banyak dan beragam.
“Kami harus lakukan kajian satu demi satu jenis makanan yang dijual di kantin, baik materialnya, proses memasaknya hingga menjadi makanan. Itu mengapa cukup lama,” tandasnya.
Adapun ke-18 kantin halal tersebut antara lain Ayam Penyet Uni Rina, Kantin Dzakia, Ayam Goreng Presto, Warung Bu Tarni, Mia Juice & Sop Buah, Kantin Bu Yuni, Kios Bang Anto, Soto Bu Titi, Soto Bu Sania, Kantin Mamah dan lainnya.