JAKARTA, MENARA62.COM – Sebanyak 20 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau, menolak upaya penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau. Penolakan itu disampaikan dalam bentuk surat dan ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, serta ditembuskan kepada sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bappenas, dan Sekretariat Negara.
Sebagaimana diketahui, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau tahun 2023-2027 sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 26/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden tahun 2023. Konsekuensinya, rancangan Perpres tersebut sedang digodok oleh Kementerian terkait, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), dan ditargetkan selesai tahun ini.
Dalam situs resmi Kemenko Perekonomian juga dijelaskan tentang rencana penyusunan Perpres Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau. Disebutkan bahwa tujuan penyusunan Perpres tersebut untuk memberikan kepastian dan kejelasan arah kebijakan industri hasil tembakau, termasuk kenaikan tarif cukai tembakau, diversifikasi produk tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor tembakau.
Upaya penyusunan Perpres Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau ini mendapat penolakan dari masyarakat sipil. Diantaranya dari 15 organisasi, yang menyampaikan penolakan melalui penerbitan siaran pers bersama pada Oktober 2022. Alasan penolakan, karena Perpres ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang sudah ada, dan bertolak belakang dengan cita-cita negara dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya.
Namun penolakan tersebut tak digubris. Terbukti, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tetap melanjutkan penyusunan rancangan Perpres Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau, dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Sejumlah kementerian yang dilibatkan antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Kementerian Kesehatan.
Merasa kecewa dengan tetap berlanjutnya proses penyusunan Perpres Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau
Produk Hasil Tembakau tanpa mengindahkan penolakan masyarakat, sebanyak 20 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau, mengirim surat penolakan bersama yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo. Surat yang juga ditembuskan kepada 10 Kementerian dan Lembaga yang dilibatkan dalam proses penyusunan Perpres Peta Jalan tersebut, secara tegas menolak upaya penyusunan rancangan Perpres Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau dan meminta Kemenko Perekonomian tidak melanjutkan proses pembahasannya.
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, yang diketuai Ary Subagyo Wibowo, sebagai salah satu perwakilan Koalisi, mengungkap adanya sejumlah alasan penolakan terhadap rancangan Perpres Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau.
”Alasan utama karena substansi dari Perpres Peta Jalan ini sama saja dengan regulasi yang sudah pernah ada tapi telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Ary Subagyo Wibowo. Ia menjelaskan, secara substansial Perpres Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau sama, atau setidaknya bertujuan sama, dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI (Permenperin) Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 yang telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung RI, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 16 P/HUM/2016.
Pencabutan Permenperin ini karena Mahkamah Agung RI menilainya bertentangan dengan UU Kesehatan, UU Hak Asasi Manusia, UU Pengesahan International Covenant and Economic Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Social, dan Budaya), UU Perlindungan Anak dan UU Cukai.
”Bagaimana mungkin peraturan yang sebelumnya pernah diajukan dan kemudian sudah dibatalkan, mau dibangkitkan lagi. Hal ini seharusnya tidak dilakukan karena seperti mengulang terus kesalahan yang sama,” jelasnya.
Sedangkan yang menjadi alasan kedua, kata Ary, karena rancangan Perpres Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau mencerminkan konflik antara dua kepentingan yang tidak mungkin dipertemukan (unreconciled of interests). Kepentingan pertama adalah kepentingan industri tembakau yang ingin meningkatkan produksi dan konsumsi produk tembakau, sedangkan kepentingan kedua adalah kepentingan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang seharusnya bisa menurunkan prevalensi konsumsi produk tembakau.
Penasihat Indonesia Institute for Social Development (IISD), Sudibyo Markus, menambahkan Perpres Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam Arah Kebijakan dan Strategi poin 3.4 huruf (c) mengamanatkan penguatan regulasi yang mendorong pemerintah pusat dan daerah serta swasta menerapkan pembangunan berwawasan kesehatan dan mendorong hidup sehat termasuk pengembangan standar dan pedoman untuk sektor non kesehatan, peningkatan cukai hasil tembakau secara bertahap dengan mitigasi dampak bagi petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau, pelarangan total iklan dan promosi rokok, perbesaran pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok, perluasan pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.
”Dari penjelasan Arah Kebijakan dan Strategi, jelas bahwa rancangan Perpres Peta Jalan Produk Hasil Tembakau bertolak belakang dengan sasaran yang ingin dicapai dalam RPJMN 2020-2024 yakni meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Sudibyo Markus.
Lebih lanjut ia menjelaskan, rancangan Perpres Peta Jalan ini mengancam arah dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia 2045, sebagaimana ditegaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Dalam bunyi amanah bagian 4.1.1 huruf (iii) RPJPN 2025-2045, kebijakan pembangunan kesehatan ditekankan pada upaya pengendalian produksi, konsumsi, dan peredaran produk yang memberikan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat seperti produk hasil tembakau.
Sementara itu, Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, menegaskan rancangan Perpres Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau telah mengabaikan fakta lapangan bahwa konsumsi rokok terus mengalami peningkatan. Hal ini tercermin dalam berbagai data, seperti data Riskesdas 2018 tentang meningkatnya prevalensi perokok usia 10-18 tahun menjadi 9,1%, data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019 tentang prevalensi perokok pelajar usia 13-15 tahun sebesar 19,2%, data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 tentang prevalensi perokok dewasa sebesar 33,5% atau 68,9 juta orang.
Data lainnya, yakni Outlook Data Perokok Pelajar Indonesia menunjukkan sebesar 67,65% pelajar merokok konvensional, dan 30,88% merokok keduanya (konvensional dan rokok elektrik). Survey Nielsen pada 2022 menyebutkan, dari sisi produksi, pasar rokok dan industri hasil tembakau lokal tumbuh positif, dimana pasar rokok Indonesia tumbuh signifikan sebesar 3,7% pada 2022.
”Dari sejumlah data tersebut, jelas bahwa rancangan Perpres Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau hanya akan semakin melemahkan upaya perlindungan masyarakat dari jeratan adiksi produk hasil tembakau,” pungkas Lisda