BOGOR, MENARA62.COM – Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) kini memiliki peluang melaksanakan pengelolaan zakat, infaq/shodaqoh (ZIS), dan wakaf, secara legal formal melalui kerjasama KSPPS/USPPS Koperasi dengan Laznas.
“KSPPS/USPPS Koperasi memiliki legalitas operasional dalam pengelolaan ZIS sebagai mitra pengelola zakat dari Laznas dan KSPPS/USPPS Koperasi dapat mengelola wakaf dengan menjadi Nazir Wakaf Uang yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia“, kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati pada acara FGD Kebijakan Pengelolaan Maal Oleh KSPPS/USPPS Koperasi, Rabu (18/10/2017).
Di acara yag dihadiri para pelaku koperasi syariah (BMT) dari Jabar, Jateng, Jatim, NTB, Sultra, dan Lampung, Yuana menyebutkan, melalui pengelolaan dana ZIS, koperasi dapat memanfaatkannya untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Dimana dana zakat dapat diberikan kepada mustahik (fakir miskin) yang potensial berusaha. Sementara infaq/shodaqoh dapat dimanfaatkan untuk pendidikan/pelatihan peningkatan kapasitas dan pendampingan untuk mengentaskannya menjadi pelaku usaha yang layak usahanya dan mampu meningkatkan kesejahteraannya.
“Sedangkan dana yang terhimpun dari wakaf uang, dapat dimanfaatkan oleh koperasi yang bersangkutan untuk memperkuat permodalan dan pembiayaan bagi anggotanya. Sehingga, dapat memperluas jangkauan layanan kepada pelaku usaha mikro dan kecil anggota koperasi dengan porsi nisbah bagi hasil yang ringan karena koperasi hanya berkewajiban menjaga nilai harta wakaf dan menyalurkan hasil pendayagunaan kepada penerima manfaat atau maukufalaih,” papar Yuana.
Untuk memperkuat legalitas kelembagaan, lanjut Yuana, pada 2011 dan 2013 Kemenkop dan UKM telah menjalin kerjasama dengan tujuh Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Kerjasama tersebut bertujuan untuk mendayagunakan zakat dan wakaf untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil anggota koperasi, khususnya para pelaku usaha mikro mustahik. Selain itu, untuk peningkatan kapasitas pengelola maal telah dilaksanakan pula Bimbingan Teknis Pendayagunaan Zakat dan Wakaf di 15 provinsi,” jelas Yuana.
Yuana menambahkan, pengembangan ZIS dan wakaf oleh KSPPS/USPPS Koperasi memiliki beberapa peluang dan tantangan. Pertama, kegiatan sosial (maal) pada KSPPS/USPPS Koperasi lebih menonjol dibandingkan dengan koperasi konvensional, karena anggota KSPPS/USPPS koperasi pada umumnya berbasis komunitas kegiatan keagamaan (Islam). Contohnya, melalui Majelis Taklim, berbasis masjid, kelompok pengajian ibu-ibu, dan kelompok usaha mikro.
Kedua, potensi ZIS dan wakaf cukup besar, namun sebagian besar KSPPS/USPPS koperasi cara pengumpulan dan pengelolaannya masih tradisional. Sehingga, unit maal di KSPPS/USPPS koperasi harus lebih kreatif dan inovatif dalam pengumpulan ZIS dan wakaf (jemput bola dan promosi).
“Ketiga, dalam era teknologi informasi yang begitu maju, mestinya dapat dimanfaatkan untuk mereformasi cara pengumpulan ZIS dan wakaf secara lebih moderen,” tukas Yuana.
Saat ini, terdapat 3.804 KSPPS/USPPS koperasi di Indonesia yang melayani 1,8 juta anggota, dengan total sendiri Rp4,7 triliun, simpanan anggota Rp3,2 triliun, dan volume pinjaman/pembiayaan Rp3,1 triliun.
“Memenuhi aspirasi masyarakat untuk mengembangkan koperasi di sektor keuangan syariah, khususnya Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), kami sudah menerbitkan Permenkop dan UKM Nomor 16 tahun 2015 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi. Kebijakan ini turut berkontribusi dalam mendorong pengembangan koperasi yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah atau koperasi syariah,” pungkas Yuana. (Agus Y)