LAHAT, MENARA62.COM — Keseriusan Polres Lahat dalam Pemberantasan Miras (Minuman keras) di Bumi Seganti Setungguan (Kabupaten Lahat) semakin diperlihatkan, seperti hari ini Senin (14/8/2017) sekitar pukul 19.00 Wib, Unit Reskim Polsek Kota Lahat, Polres Lahat menangkap tangkap tangan pelaku pembawa minuman keras. Tidak tanggung tanggung kali ini, jajaran kepolisian ini berhasil mengamankan miras ini dalam jumlah yang cukup besar.
Informasi terangkum bertempat di Jalan Lintas Desa Lahat Tengah, tepatnya di depan kantor Satlantas (Satuan lalulintas) Polres Lahat, Wardi (45) warga Desa Sukarami Bumi Agung, Kelurahan Muara Siban, Kota Pagar Alam, sekitar pukul 19.30 wib kedapatan membawa minuman mengandung alkohol. Jumlahnya mencapai 696 botol Miras merek Vodka Minsion House dengan menggunakan kendaraan jenis carry (minibus, red) dengan nopol BG 1834 W, yang juga ikut diamankan oleh petugas.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Kota Lahat, AKP Lihardi saat ditanya Menara62.com mengakui soal penangkapan tersebut. Barang bukti dan supir kendaraan tersebut sudah diamankan di Polsek Kota Lahat guna dimintai keterangan.
“Supir beserta barang bukti, miras dan kendaraan pengangkutnya sudah kita amankan. Sekarang masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dari mana asal miras ini,” terangnya.
–DARMAWAN–