JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Kesehatan Nila F Moeloek meminta masyarakat tidak lagi berbondong-bondong berobat ke luar negeri. Sebab kini Indonesia telah memiliki 8 rumah sakit dengan akreditasi internasional. Artinya standar pelayanan dan pengobatan 8 rumah sakit tersebut sudah diakui oleh dunia.
“Manfaatkan rumah sakit yang ada di dalam negeri, tidak perlu jauh-jauh berobat ke luar negeri,” kata Menkes di sela pertemuan ilmiah tahunan dan semiloka nasional akreditasi rumah sakit ke-5 yang digelar Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Senin (5/8/2019).
Dari 8 rumah sakit yang meraih sertifikat akreditasi internasional, satu diantaranya telah diserahkan Menkes tahun 2018 lalu yakni RSUD Saiful Anwar, Surabaya. Sedang 7 lainnya yakni RSUP Dr M Djamil Padang, RS Awal Bros Panam, Pekanbaru, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta, RSUD Dr Margono Sukaryo, Purwokerto, RSUP Persahabatan, Jakarta, RSJ Dr Rajiman Wediodiningrat, Lawang Jatim dan RS Akademik Universitas Airlangga Surabaya diserahkan bersamaan pertemuan ilmiah tahunan KARS.
Menkes mengingatkan akreditasi itu penting untuk menjaga mutu pelayanan rumah sakit. Karena itu pihaknya mendorong semua rumah sakit yang belum memperoleh akreditasi agar segera mengurusnya baik akreditasi tingkat nasional maupun internasional.
Diakui saat ini dari 2.800 rumah sakit yang ada, sebanyak 2.360 rumah sakit diantaranya sudah mengantongi akreditasi standar nasional. Akreditasi ini merupakan syarat wajib bagi rumah sakit untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Ketua Eksekutif KARS Dr Sutoto MARS menyebutkan rumah sakit yang belum berakreditasi kendalanya antara lain belum adanya komitmen baik dari pemilik rumah sakit maupun direktur rumah sakit. Rendahnya komitmen tersebut bisa jadi karena adanya beberapa sarana penunjang yang belum dimiliki atau belum dibangun oleh rumah sakit.
“Misalnya saja soal pengolahan limbah, ini menjadi poin penting penilaian akreditasi rumah sakit,” kata Sutoto.
Tetapi ke depan, pihaknya akan terus mendorong semua rumah sakit mengantongi akreditasi. Sebab akreditasi adalah salah satu upaya penting melindungi masyarakat juga pasien.
“Ada undang-undangnya, bahwa kita harus patuh pada etika profesi,” tutup Sutoto.
KARS sendiri merupakan organisasi non profit yang bertujuan membantu rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien melalui akreditasi. Pengakuan internasional dari The International Society for Quality in Health Care (ISQua) untuk KARS telah didapatkan pertama kali pada 2015 dan sertifikasi akreditasi ISQua untuk sistem rekruitmen dan pelatihan surveiyor pada 2017.
Sedangkan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 (SNARS Edisi 1) yang merupakan standar akreditasi terbaru yang dibuat oleh KARS juga telah mendapat sertifikasi akreditasi pertama sebagai pengakuan dari ISQua.