JAKARTA, MENARA62.COM – Pusat Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan Politeknik Negeri Media Kreatif (PKP Polimedia) mendukung upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengajukan revisi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP). Revisi tersebut penting dilakukan untuk mengakhiri polemik yang terjadi di tengah masyarakat terkait hilangnya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia pada kurikulum pendidikan nasional.
Kepala PKP Polimedia Dr Purnomo Ananto dalam keterangan tertulisnya mengatakan pada era revolusi industry 4.0 yang mengakibatkan semakin derasnya arus globalisasi ternyata memberikan dampak yang besar bagi bangsa dan warga negara Indonesia. Disadari atau tidak, kesadaran akan pentingnya nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari semakin berkurang.
“Padahal rendahnya pengetahuan tentang nilai-nilai Pancasila sangat berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Purnomo, Ahad (25/4/2021).
Warga negara, pelajar atau mahasiswa yang tidak atau kurang memahami nilai-nilai Pancasila akan sangat mudah untuk disusupi paham-paham radikalisme dan ekstrimisme yang berakibat pada munculnya tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila atau bisa disebut tindakan-tindakan radikal.
Oleh karena itu, pendidikan Pancasila lanjut Purnomo perlu diajarkan di perguruan tinggi untuk dapat menjadi motivasi dan dapat meningkatkan pengetahuan lebih tentang nilai-nilai Pancasila. Selain itu warga negara juga perlu lebih mengetahui tentang nilai-nilai Pancasila karena Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa.
“Pancasila mencerminkan kepribadian bangsa yang harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Purnomo.
Pancasila sebagai ideology bangsa, jelas Purnomo mengandung makna sebagai cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar pandangan bangsa Indonesia, ideologi membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya. Indonesia memiliki hukum dasar tertulis yang disebut undang-undang dasar (UUD), Pancasila juga termuat didalamnya serta terkandung pula cita-cita, harapan, kehendak, dan keinginan seluruh bangsa Indonesia.
Hilangnya mata pelajaran Pancasila dari muatan kurikulum pendidikan sebagaimana termaktub PP 57/2021, diakui Purnomo sangat mengejutkan publik terutama guru, dosen dan pegiat Pancasila. Karena ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana dalam PP No 57 Tahun 2021 ini tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila sebagai Mata Kuliah Wajib di Perguruan Tinggi ataupun Mata Pelajaran Wajib di Sekolah.
“Meniadakan Pendidikan Pancasila dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 sebagai kurikulum wajib merupakan tindakan yang membahayakan generasi muda (pelajar dan mahasiswa) karena berpotensi mengubur Pancasila yang saat ini justru sangat dibutuhkan oleh seluruh Warga Negara Indonesia untuk menangkal paham radikalisme-terorisme,” katanya.
Sebagaimana diketahui, PP 57/2021 pasal 40 ayat (2) dan (3) yang menyebutkan kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa.
Purnomo mengingatkan jika penghapusan pendidikan Pancasila ini dibiarkan maka sangat dikhawatirkan para pelajar dan mahasiswa semakin tidak mengenal Pancasila. Imbasnya, sudah barang tentu mereka akan semakin rentan terpapar paham radikalisme dan terorisme.
Karena itu, PKP Polimedia lanjut Purnomo mendukung upaya Kemendikbud untuk mengajukan revisi atas PP 57 tahun 2021 tersebut.
Berdasarkan hal tersebut maka Pusat Kajian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Politeknik Negeri Media Kreatif, Jakarta (Polimedia).
“Kami mendukung upaya Kemendikbud mengajukan revisi PP nomor 57 tahun 2021 ini,” tutup Purnomo.