JAKARTA, MENARA62.COM– Menanggapi situasi gejolak geopolitik yang melanda Afghanistan, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan surat Taushiyah pada Selasa (7/9). Surat Taushiyah dengan nomor Kep-2072/DP-MUI/IX/2021 itu terbit dengan sejumlah anjuran, ajakan damai, dan resolusi terkait penyelesaian konflik di negara yang berjuluk Kuburan para Kerajaan tersebut.
Melalui surat yang ditandangani langsung oleh Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, dan H. Amirsyah Tambunan selaku Sekretaris Jenderal MUI tersebut memuat delapan imbauan, sebagai berikut:
Pertama, MUI mengimbau para pemimpin politik dan suku dan semua pihak di Afghanistan untuk mengedepankan musyawarah, perdamaian, persatuan, persaudaraan, dan tolong menolong agar tercipta tatanan kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan yang lebih kuat, berdaulat, dan bermartabat di tanah Afghanistan. Sebagaimana salah satu perintah Allah SWT dalam al-Qur’an al-karim
‘Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat. (QS. Al-Hujurat: 10)’
Kedua, demi mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di Afghanistan, MUI mengimbau untuk meneladani Nabi Muhammad SAW saat membangun Madinah, yaitu: (1) merukunkan dan mendamaikan antara suku Aus dan Khazraj yang telah bertikai selama ratusan tahun yang nanti dikenal sebagai sahabat Ansor. (2) mempersaudarakan dan mempersatukan antara sahabat Ansor dan Muhajirin. (3) menciptakan persatuan antar suku, kelompok, dan penganut agama untuk membangun dan membela negara Madinah sebagai yang heterogen, multi suku dan multi agama. Sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi:
‘Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu) kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana.(QS. Ali Imran: 103)’
Ketiga, MUI mengapresiasi kebijakan dan langkah yang telah, sedang dan akan diambil oleh Pemerintah dan semua elemen masyarakat Indonesia, sebagai wujud pelaksanaan amanat konstitusi khususnya Pembukaan UUD 1945 dengan ikut serta:
- mendorong terciptanya penyelesaian masalah dan perdamaian abadi di Afghanistan.
- mendorong pemenuhan hak-hak warga negara termasuk hak-hak perempuan dan anak.
Semua upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan di Afghanistan yang merdeka dan berdaulat.
Keempat, MUI mendorong pemerintah untuk terus menjalin kerjasama dengan negara-negara muslim yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan badan Internasional lainnya dalam rangka memberikan bantuan kemanusiaan dan solusi perdamaian abadi di Afghanistan.
Kelima, mengimbau kepada semua pemimpin negara-negara di dunia dan masyarakat internasional untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses politik internal di Afghanistan.
Keenam, mengimbau kepada semua pemimpin politik, suku dan elemen masyarakat Afghanistan untuk melakukan proses politik secara damai sehingga terbentuk pemerintahan yang berdaulat.
Ketujuh, mengimbau kepada masyarakat, terutama umat Islam Indonesia, agar dalam menyikapi masalah Afghanistan lebih mengedepankan sikap Wasathiyah, konstruktif dan menghindari sikap-sikap yang dapat memicu dan menimbulkan pertentangan dan polarisasi di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam.
Kedelapan, mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk memanjatkan doa semoga Allah yang Maha Kuasa melindungi rakyat Afghanistan dan segera tercipta perdamaian, keadilan, dan kesejahteraan di Afghanistan.