28.4 C
Jakarta

Jelang Pemilihan Lurah 31 Oktober, Kapanewon Ngemplak Kejar Target Vaksinasi bagi 70% Warga

Baca Juga:

SLEMAN, MENARA62.COM – Menjelang pemilihan lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Sleman pada 31 Oktober 2021, Kapanewon Ngemplak menargetkan 70 persen warga sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Tujuannya agar warga dapat berpartisipasi dalam hajatan demokrasi tersebut.

Hal ini mengemuka pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Tingkat Kapanewon Ngemplak dengan TNI dan Polri yang digelar di Pandopo Kapanewon Ngemplak, pada Senin (13/9/2021). Turut hadir Rury Tyas P SE, Sumaryatin S.Sos dan Nur Hidayat selaku anggota DPRD Sleman dari Dapil 3 Ngemplak, Kalasan Prambanan.

Dalam rapat ini dibahas bagaimana pandangan wakil rakyat Sleman serta implementasinya di masa pandemi ini.

Panewu Ngemplak Dra. Siti Wahyu Purwaningsih dalam sambutannya, mengajak seluruh pihak untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilihan lurah serentak agar dapat terlaksana dengan baik dan tidak menyisakan berbagai permasalahan bagi kalurahan yang melaksanakan pilur 2021.

Rapat koordinasi Kapanewon Ngemplak

“Agar partisipasi warga bisa dioptimalkan maka kami mengejar target vaksinasi Covid-19 hingga 70 persen bagi warga Kapanewon Ngemplak hingga akhir September ini,” kata Siti Wahyu.

Dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai persiapan agar pemilihan lurah dapat berjalan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Keberadaan lurah defenitif juga perlu kepastian hukum untuk menjalankan roda pemerintahan di kalurahan.

Sementara itu Nur Hidayat AMd selaku anggota DPRD Sleman menyampaikan bahwa beberapa regulasi baru telah diterbitkan guna mendukung pelaksanaan pemilihan lurah yang akan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19. Regulasi baru itu yakni, Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Kemudian, Surat Edaran Mendagri Nomor 141/6698/sj tentang Jumlah Pemilih Di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Era Pandemi Covid-19”.

Pemilihan lurah serentak di Kabupaten tetap akan dilaksanakan secara elektronik sesuai ketentuan Pasal 5A Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa yang berbunyi Penyelenggaraan  Pemilihan Kepala Desa secara serentak dilakukan dengan Pemilihan Kepala Desa secara elektronik, dan pelaksanaan Pemilihan Lurah Serentak akan dilaksanakan pada 31 Oktober 2021. “Hal ini tentunya dengan mepertimbangkan berbagai hal dan implikasi terkait protocol kesehatan didalamnya,” kata Nur Hidayat.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Covid-19, dalam prosesnya e-voting harus memperhatikan protokol kesehatan dimana para peserta tetap menggunakan masker dan jaga jarak serta pada saat praktek menggunakan perangkat E-Voting peserta diberikan sarung tangan plastik .

Dari lima desa di Kapanewon Ngemplak yakni Sindumartani, Bimomartani, Widodomartani, Wedomartani dan Umbulmartani, yang bakal melakukan pemilihan lurah adalah desa Bimomartani.

Kontestasi pemilihan lurah (Pilur) serentak 2021 di 35 kalurahan Kabupaten Sleman itu sendiri  sempat tertunda akibat pandemi. Berdasarkan SK Bupati Sleman no. 48/Kep KDH/A/2021 tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan lurah secara serentak, Pilur rencananya akan digelar pada 31 Oktober 2021.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!