Pancasila, Pondasi dan Pedoman Bangsa Indonesia
Oleh Hilmy Yahya
Dewasa ini banyak sekali kelompok kepentingan yang berupaya menggantikan keberadaan Pancasila sebagai dasar Negara dan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Timbul sebuah pertanyaan apakah eksistensi ideologi Pancasila sudah tidak relevan dengan perkembangan era globalisasi dan demokratisasi yang nyaris tanpa batas, atau memang Pancasila dianggap sebuah sistem yang tidak mampu mengatur dan memecahkan seluruh permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia yang lebih demokratis dan lebih bebas dalam berbagai segi kehidupan.
Pancasila sebagai basis ideologi sekaligus identitas bangsa Indonesia yang diakui oleh seluruh dunia, perlahan mulai kehilangan cita dan impian utamanya. Konon berawal dari kebijakan rezim Presiden Soeharto yang dinilai oleh sebagian kelompok marginal menjadikan Pancasila sebagai alat politik, membuat keberadaan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia mulai digoyahkan melalui liberalisasi politik dengan mencoba menghapuskan kedudukan, fungsi serta implementasi Pancasila sebagai dasar Negara. Situasi tersebut semakin membuka peluang bagi adopsi azas-azas ideologi lainnya, tak terkecuali yang berbasiskan fundamentalis agama (religious-based ideology) untuk mempengaruhi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia, yang tujuannya tidak lain untuk menjadikan Pancasila tidak lagi menjadi common platform dalam kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia.
Kuatnya peranan globalisasi dan modernisasi di Indonesia saat ini, seolah mengancam ibu pertiwi melalui dua ideologi transnasional, seperti ideologi neoliberalisme dan fundamentalisme agama. Kecenderungan pemaksaan upaya perang doktrinasi ideologi transnasional untuk merongrong posisi sentral Pancasila sebagai dasar Negara, juga semakin gencar dilakukan oleh kelompok-kelompok yang menyuarakan penegakan Khilafah Islamiyah dan berkeinginan menggantikan ideologi Pancasila dengan sistem Khilafah yang dinilai sebagai sistem tunggal yang diberikan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan bangsa Indonesia dari berbagai permasalahan yang melanda.
Sistem demokrasi Pancasila yang telah menyatukan Nusantara tidak diakui dan bahkan dianggap produk kaum Thogut karena sebagai pembawa masalah dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Perang ideologi yang dilakukan cenderung mengilustrasikan kegagalan sistem demokrasi Pancasila dalam membawa perubahan bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Penegakan Khilafah merupakan sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar, karena Khilafah dianggap solusi tunggal atas problematika tidak hanya di Indonesia, melainkan yang ada di dunia ini.
Nampaknya upaya kelompok-kelompok tersebut tidak serta merta mendapat dukungan seluruh masyarakat Indonesia. Bahkan tanpa mengenyampingkan nilai-nilai ketauhidan individu, mayoritas rakyat Indonesia yang dominan umat muslim tidak menerima gagasan penegakan Khilafah yang selalu digaungkan diiringi dengan ilustrasi kegagalan Pemerintah Indonesia menerapkan sistem demokrasi Pancasila. Penolakan masyarakat akan upaya menggantikan ideologi Pancasila dengan sistem Khilafah, telah membumikan Pancasila pada bumi Ibu Pertiwi Nusantara. Namun demikian, upaya doktrinasi penegakan Khilafah Islamiyah di Indonesia akan terus digaungkan oleh kelompok tersebut memanfaatkan mulai menurunnya pemahaman dan penjabaran nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, terutama di kalangan generasi muda.
Pancasila dan Islam pada dasarnya tidak ada yang bertentangan. Bahkan Panitia Sembilan yang bertugas untuk merumuskan dasar Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 yakni Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Moh. Yamin, KH. Wahid Hasyim, H. Agus Salim, Abdoel Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, Mr. Alexander Andries Maramis telah mengkolaborasi pemikiran antara kewajiban nilai-nilai Ketuhanan dan tatanan kehidupan sosial masyarakat. Hal itulah yang menjadikan bangsa Indonesia mempunyai jati diri dan mencerminkan wajah pribumi Nusantara.
Apabila ditelaah lebih mendalam, Rejuvenasi Pancasila merupakan salah satu upaya yang dinilai dapat mengembalikan eksistensi Pancasila seperti yang dikonsepkan dan dicita-citakan para pendiri bangsa sebagai pondasi yang ditujukan untuk memperjuangkan kepentingan rakyatnya. Rejuvenasi Pancasila dapat dimulai dengan menjadikan Pancasila kembali sebagai public discourse, wacana publik. Dengan menjadi wacana publik, sekaligus dapat dilakukan reassessment, penilaian kembali atas pemaknaan Pancasila selama ini, untuk kemudian menghasilkan pemikiran dan pemaknaan baru. Dengan demikian, menjadikan Pancasila sebagai wacana publik merupakan tahap awal krusial untuk pengembangan kembali Pancasila sebagai ideologi terbuka, yang dapat dimaknai secara terus menerus, sehingga tetap relevan dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila telah dinobatkan sebagai dasar negara Indonesia, ideologi pemersatu bangsa yang dijadikan landasan dalam kehidupan bernegara seperti yang diimpikan para pendiri bangsa (founding fathers) Indonesia. Sudah semestinya Pancasila ditempatkan secara terhormat dalam khazanah kehidupan berbangsa dan bernegara. Posisinya sebagai panduan nilai dan pedoman bersama (common platform) untuk mewujudkan kesejahteraan kehidupan berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia.*** (Penulis adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Padjadjaran)