28.8 C
Jakarta

Doktor FKM UI Teliti Rumusan Kebijakan Asuransi Kesehatan Tambahan untuk Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Memperkuat Peran sebagai Negara Kesejahteraan

Baca Juga:

Menara62.com Senin, 17 Juli 2023, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) melaksanakan sidang terbuka promosi doktor atas nama Muh. Arief Rosyid Hasan.

Sidang dipimpin oleh Prof. dr. Mondastri Korib Sudaryo, M.S., D.Sc. dengan Promotor dr. Adang Bachtiar, M.P.H., D.Sc., serta Ko-promotor Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes. dan Prof. dr. Hasbullah Thabrany, M.P.H., Dr.PH. Bertindak sebagai tim penguji Prof. dr. Anhari Achadi, S.K.M., Sc.D.; Prof. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D.; Prof. Dr. Dra. Dumilah Ayuningtyas, MARS.; Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes., AAK.; serta Prastuti Soewondo, S.E., M.P.H., Ph.D.

Arief berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rumusan Kebijakan Asuransi Kesehatan Tambahan untuk Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Memperkuat Peran sebagai Negara Kesejahteraan” dan lulus sebagai Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat dengan predikat cum laude.

JKN kini menjadi skema asuransi kesehatan sosial dengan peserta terbanyak di dunia. Penduduk yang sudah menjadi peserta program JKN adalah 90,34 persen dari populasi atau 248,77 juta penduduk.

Program JKN adalah capaian terbaik Indonesia sebagai negara kesejahteraan. Disertasi Arief berangkat dari permasalahan penggunaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Namun, program JKN masih dapat dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya.

Saat ini, tercatat masih ada 25 juta rakyat Indonesia yang kesehatannya belum terjamin dengan JKN. Selain itu, masih terdapat pula pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dengan JKN.

Hal ini membuat rakyat Indonesia masih harus menggunakan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dengan rata-rata pengeluaran out of pocket (OOP) mencapai 2,7 juta Rupiah. Persentase OOP di Indonesia masih melebihi batas rekomendasi WHO, yaitu tidak melebihi 20% dari total belanja kesehatan.

“Jumlah kepesertaan JKN merupakan hal yang penting, tapi yang perlu dipikirkan adalah bagaimana kepersertaan tersebut aktif sehingga prinsip gotong-royong dalam Pancasila bisa dilaksanakan dengan baik,” tutur Muh. Arief.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!