YOGYAKARTA, MENARA62.COM – Pertumbuhan perekonomian yang mengarah pada perkembangan produksi, barang dan jasa, kebutuhan akan lahan, membawa dampak perusakan pada lingkungan hidup. Kegiatan manusia dalam pembangunan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan, dapat juga menimbulkan perusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup.
Hal ini disampaikan Dr Agus Marzuki, SH, MHum, Rektor Universitas Megou Pak Tulang Bawang, Lampung, akhir pekan lalu di Kampus 2 Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. Menurutnya, jika dilihat dari realitas kehidupan dalam bermasyarakat, seringkali penerapan hukum tidak efektif. “Sehingga tidak tercapainya tujuan hukum itu, karena faktor hukumnya dibatasi pada undang-undang dalam arti material saja,” kata Agus Marzuki dalam acara “Internal Moot Court Competition Piala Dekan FH UAD VIII”.
Dalam refleksi penegakan hukum di bidang kehutanan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Indonesia, Agus Marzuki mengatakan, dalam praktik penyelenggaraan hukum, di lapangan ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. “Hal ini disebabkan oleh konsepsi keadilan merupakan suatu rumuan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum merupakan suatu prosedur yang telah ditentukan secara normatif,” tandas Agus Marzuki, alumni UAD Yogyakarta ini.
Menurut Agus, hakikatnya penyelenggaraan hukum bukan hanya mencakup law enforcement saja, namun juga peace maintenance. “Karena penyelenggaraan hukum sesungguhnya merupakan proses penyerasian antara nilai kaidah dan pola perilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai kedamaian,” papar Agus yang menambahkan, penegak hukum merupakan seseorang yang langsung berkecimpung dalam bidang penegakan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcemen, tetapi juga peace maintenance.
Bagi Agus, pencemaran dan perusakan lingkungan tidak hanya menjadi masalah nasional. “Tetapi telah menjadi masalah antarnegara, regional dan global,” kata Agus Marzuki sambil menambahkan pencemaran yang semakin luas kadang-kadang melintasi batas negara dalam bentuk pencemaran air sungai, emisi udara, kebakaran hutan, pencemaran minyak di laut dan sebagainya.(Affan Safani Adham)