LABUAN BAJO, MENARA62.COM – Kerjasama Bank Indonesia dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah berlangsung lama, terutama dalam penguatan literasi, edukasi dan sosialisasi Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Perbankan Syariah (LPS) dan Lembaga Bisnis Syariah (LBS) di Indonesia.
Oleh karena itu Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) saat ini merupakan tindaklanjut dari memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman BI dengan MUI untuk memperkuat dan memperluas jangkauan ekonomi keuangan syariah di Indonesia. Hal ini disampaikan Kepala Departemen Ekonomi Keuangan dan Syariah Bank Indonesia Imam Hartono saat Penandatanganan PKS di Labuan Bajo Senin (29/7/24).
Kesempatan yang sama buya Amirsyah Tambunan sekretaris DSN MUI dalam sambutan menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kerjasama tersebut mengingat besarnya tanggung jawab MUI dalam mengembangkan LKS, LPS dan LBS yakni ada 12 (dua belas);
pertama, menetapkan Fatwa dalam mengembangkan ekonomi keuangan, perbankan dan syariah dan bisnis syariah sejalan dengan tuntutan masyarakat; dua, melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan fatwa; tiga, membuat Pedoman implementasi Fatwa agar tidak ada multi tafsir dalam pengembangan LKS,LPS dan LBS; empat, membuat pemberitahuan (ta’limat) kepada LKS, LPS dan LBS; lima, memberikan rekomendasi anggota dan atau mencabut rekomendasi anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau komite Syariah pada LKS, LPS, LBS karena sesuatu dan lain hal; enam, memberikan rekomendasi calon calon ASPM dan /atau mencabut rekomendasi ASPM membuat opini syariah atas produk yang sesuai dengan ketentuan otomatis jasa keuangan syariah; tujuh, menerbitkan pernyataan kesesuaian syariah bagi produk dan ketentuan yang di terbitkan oleh otoritas terkait; delapan, menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa LKS, LBS dan LPS lainnya; sembilan, menerbitkan sertifikat syariah bagi LBS dan LPS yang memerlukan; sepuluh, menyelenggarakan Program Sertifikasi keahlian syariah bagi LKS, LPS dan LBS melalui DSN Insititute, sebelas, melakukan literasi, edukasi, sosialisasi (LES), dua belas, menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
Atas dasar ini, kata Sekretaris Jenderal MUI, yang juga Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah menegaskan bahwa DSN MUI menjadi bagian dari elemen bangsa terus berjuang untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dalam rangka mengantisipasi dampak geopolitik nasional dan global.
Karena itu diperlukan penguatan KISS (kolaborasi, inovasi, sinkronisasi dan sinergi) antar lembaga seperti Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) dengan Dewan Syariah Nasional DSN MUI pungkasnya.