BANDA ACEH, MENARA62.COM – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Aceh mengecam pelarangan penggunaan Jilbab pada pasukan paskibraka putri tahun 2024. Dalam hal ini, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah sebagai Organisasi Mahasiswa Islam menilai BPIP sudah melanggar konstitusi.
Ade Firman, Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik DPD IMM Aceh menyampaikan bahwa BPIP harus mencermati kembali peraturan yang sudah di atur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
” Pelarangan berjilbab menurut kami itu sudah menciderai nilai-nilai Pancasila, dan pemakaian jilbab itu adalah bagian dari ekspresi dalam keyakinan beragama, endak boleh dilarang” Ujar Ade Firman. Rabu (14/8)
Ia menambahkan bahwa pelarangan itu terkesan membuat gaduh seluruh elemen masyarakat, apalagi Anggota Paskibraka Putri yang berasal dari Aceh juga ikut melepaskan jilbab, padahal Aceh sangat dikenal sebagai Daerah Syariat Islam.
“BPIP harus mencabut aturan tentang larangan berjilbab, karena larangan tersebut kami melihat sangat diskriminatif, apalagi terhadap anggota paskibraka putri yang berasal dari Aceh” Ujar Ade Firman
Aktivis IMM yang juga Alumni UIN Ar-Raniry Banda Aceh meminta agar BPIP tidak lagi bersuara di media bahwa anggota paskibraka putri melepaskan jilbab karena suka rela, tidak mungkin pasukan paskibraka putri membuat seperti itu, kalau tidak ada tekanan.
“Sudah cukup BPIP mengklaim, anggota paskibraka putri yang meninggalkan jilbab itu karena sukarela, dan kami tau mereka lepaskan jilbab karna mereka takut dan ada tekanan, dan nantinya kami harapkan BPIP tidak melarang lagi penggunaan jilbab untuk anggota paskibraka putri pada tanggal 17 Agustus 2024, yaitu pada saat pelaksanaan upacara kemerdekaan yang kami tahu itu berlangsung di IKN” Tutup Ade Firman.