SUKOHARJO, MENARA62.COM — Mahasiswa KKN dari Universitas Diponegoro melaksanakan program edukasi bertajuk “Perlindungan Terhadap Data Pribadi Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)” di Balai Pertemuan Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, (27/7/2024). Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pemuda-pemudi desa mengenai pentingnya melindungi data pribadi mereka di era digital ini.
Materi utama disampaikan oleh Sarah Fathihah Noor, Mahasiswa KKN TIM 2 UNDIP 2023/2024, yang telah mempersiapkan presentasi interaktif mengenai UU ITE. Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan:
- Apa Itu UU ITE?
- UU No. 19 Tahun 2016 adalah revisi dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini mengatur segala aspek terkait penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk perlindungan data pribadi.
- Perlindungan Data Pribadi:
- Data pribadi meliputi informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan data sensitif seperti data kesehatan dan keuangan.
- UU ITE mengatur bagaimana data pribadi harus dikelola dan dilindungi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
- Hak dan Kewajiban Pengguna:
- Setiap individu berhak untuk mengontrol data pribadinya, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data.
- Pengguna juga wajib untuk menjaga kerahasiaan data dan tidak membagikannya tanpa izin yang jelas.
- Contoh Kasus dan Dampak:
- Para peserta diberikan contoh kasus pelanggaran data pribadi dan dampaknya terhadap individu serta masyarakat. Misalnya, pencurian identitas dan penipuan online.
- Cara Melindungi Data Pribadi:
- Tips melindungi data pribadi di media sosial, penggunaan kata sandi yang kuat, dan kewaspadaan terhadap phishing dan scam.
Setelah presentasi, diadakan sesi diskusi dan tanya jawab. Banyak pemuda-pemudi Desa Mertan yang antusias bertanya mengenai cara-cara spesifik untuk melindungi data pribadi mereka. Pertanyaan yang sering muncul antara lain tentang keamanan saat bertransaksi online dan cara menghindari penipuan digital.
Acara diakhiri dengan penyerahan materi edukasi dalam bentuk pamflet dan spanduk mengenai UU ITE.
Mahasiswa KKN juga melakukan evaluasi singkat untuk mengukur pemahaman peserta dan memperoleh feedback tentang efektivitas program edukasi ini. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar peserta merasa lebih paham mengenai hak-hak mereka terkait data pribadi dan pentingnya menjaga keamanan data di dunia digital.
Program edukasi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan literasi digital di Desa Mertan. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai perlindungan data pribadi, diharapkan pemuda-pemudi desa dapat lebih waspada dan bijak dalam menggunakan teknologi informasi.
Dengan informasi ini, diharapkan pemuda-pemudi Desa Mertan dapat lebih sadar dan melindungi data pribadi mereka dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program seperti ini sangat penting dalam era digital yang semakin berkembang pesat. (*)