26.4 C
Jakarta

Kisah Perjuangan Mempertahankan Lahan Warisan di Jalan Tendean 41

Ahli waris almarhum Muh Musa bin Muhidi dan ahli waris Dul Salam bin Achmid Masih Mencari Keadilan

Baca Juga:

Baru bulan lalu, negara kita merayakan kemerdekaan ke-79. Namun, penderitaan rakyat di negeri ini belum sepenuhnya hilang. Padahal, masih lekat dari ingatan kolektif kita, pendiri negeri ini dan semua pejuang pembela tanah air berjuang, telah mengorbankan jiwa dan raganya untuk merebut, mempertahankan tanah air Indonesia.

Sayangnya, masih ada anak negeri yang menangis dan terhimpit masalah ketidakadilan. Mereka masih terus berjuang mempertahankan tanah leluhurnya, mempertahankan hak waris tanah yang diklaim dimiliki oleh lembaga negara. Salah satunya, seperti dialami oleh keluarga besar ahli waris almarhum Muh Musa bin Muhidi dan ahli waris Dul Salam bin Achmid yang terletak di Jalan Tendean 41, Jakarta Selatan.

Sampai hari ini, mereka masih mencari keadilan. Mereka masih berharap sistem hukum di negeri ini, mampu memberikan keadilan dengan memberikan sepenuhnya hak atas lahan yang menjadi warisan keluarga.

Rasa keadilan itu, terus diganggu. Kemarin pagi, Rabu (11/9/2024), tempat mereka yang berada di Jalan Tendean 41, Jakarta Selatan, didatangi oleh aparat Polisi Militer. Tentu saja sontak, kehadiran itu langsung menarik perhatian orang-orang yang kebetulan berada di sana, dan para pengelola tempat itu, serta para ahli waris yang kebetulan berada di sana.

Dari tulisan di punggung aparat Polisi Militer itu, terbaca tulisan SATIDIK PUSPOMAD. Rupanya, mereka akan menyita plang yang berisi nama ahli waris lahan tersebut. Plang tersebut disita dan akan dijadikan sebagai barang bukti atas pelanggaran yang dilakukan oleh Kolonel Inf

Keberadaan plan itu dipersalahkan karena dianggap menggunakan logo Mabes TNI, meskipun pada kenyataannya yang terlihat di plang tersebut adalah logo Babinkum TNI.

Plang Kepemilikan Ahli Waris Lahan Yang Disita Puspomad
Plang Kepemilikan Ahli Waris Lahan yang Disita Puspomad untuk dijadikan barang bukti.

Potong Plang

Aparat Puspom AD rupanya akan memotong plang bertuliskan nama ahli waris di lahan tersebut. Pihak aparat SATIDIK PUSPOMAD yang dipimpin oleh Mayor Cpm Walimin, S.H, memerintahkan pemotongan tiang plang serta menyita tiang dan plang tanda ahli waris lahan di Jalan Tendean 41. Barang tersebut, untuk dijadikan alat bukti.

Pemotongan dan penyitaan tiang dan plang yang akan dijadikan sebagai alat bukti itu, terkait kasus yang dituduhkan pada Kolonel  Inf Eka Yogaswara, S.H., M.H. Eka diduga melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin. Tentu saja, ini cukup mengganggu rasa keadilan, mengingat Eka Yogaswara merupakan salah satu ahli waris atas lahan tersebut. Lahan itu merupakan milik kakek Eka Yogaswara.

Jika menilik kasus yang dituduhkan ini, maka menimbulkan keganjilan. Mengingat, dalam Mahkamahagung.go.id memuat putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 35-K/PMT-II / AD /X/2016 Tanggal 21 Juni 2017 — Eka Yogaswara Letkol Inf.

Amar putusannya, 1. MENYATAKAN PENUNTUTAN ODITUR MILITER TINGGI ATAS PERKARA TERDAKWA YAITU : EKA YOGASWARA, PANGKAT LETNAN KOLONEL INF NRP 11960002910567, TIDAK DAPAT DITERIMA. 2. MENYATAKAN KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA TERHADAP PERKARA INI TELAH HAPUS KARENA DALUWARSA 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA.

Catatan amar, 1. Menyatakan Penuntutan Oditur Militer Tinggi atas perkara Terdakwa yaitu: Eka Yogaswara, Pangkat Letnan Kolonel Inf Nrp 11960002910567, tidak dapat diterima. 2. Menyatakan Kewenangan menuntut pidana terhadap perkara ini telah hapus karena daluwarsa 3. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Ini menjadi bukti, bahwa sesungguhnya langkah penyitaan barang bukti itu terkait dengan kasus yang pernah disidangkan. Bukankah dalam hukum berlaku asas hukum nebis in idem. Ne bis in idem adalah asas hukum yang menyatakan bahwa perkara dengan objek, pihak, dan materi pokok yang sama tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Asas ini berlaku setelah pengadilan telah memutus perkara dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Semakin menarik, karena ternyata para ahli waris sudah puluhan tahun berjuang dan menantikan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan tersebut, yang sekarang diklaim sebagai milik PT PFN (Produksi Film Negara) Persero, sebuah lembaga yang berada di bawah Kementrian BUMN. Padahal, sebagai ahli waris, mereka memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Berikut Kronologi Lengkap Kasus Lahan Di Jalan Tendean 41

A. RIWAYAT HIDUP MUH. MUSA BIN MUHIDI (Pemilik Lahan)

1. Alm. Muh. Musa bin Muhidi (Bek Musa) adalah tokoh masyarakat asli putra Betawi, lahir di Betawi, 11 Mei 1888.

2. Alm. Muh. Musa bin Muhidi hingga wafatnya bertempat tinggal di Kelurahan Kuningan, Mampang Prapatan (sekarang Jl. Kapten Tendean 41). Alm. Muh. Musa Bin Muhidi sejak tahun 1937/ 1938 telah memiliki tanah adat, sesuai Girik C. No. 585, Persil 5 b, Klas d III, luas 4.350 M2, terletak di Jl. Kapten Tendean No. 41, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

3.  Tahun 1909 – 1919 : menjabat sebagai Twidi (Djuru Tulis Wijkmeester) di Desa Kuningan, Kecamatan Pasar Minggu.

4. Tahun 1920 — 1924 : menjabat sebagai Agen Polisi di Batujaya.

5.  Tahun 1924 — 1927 : menjabat sebagai Wijkmeester (Kepala Wilayah) di Desa Kuningan, sesuai Surat Keterangan, tanggal 3 April 1951, yang ditandatangani oleh Assisten Wedana Mampang Prapatan dan Wedana Mampang Prapatan.

6. Tahun 1946 — 1947 : menjabat sebagai Juruwarta Kepala pada Kecamatan Mampang Prapatan (Penghubung Koordinator Jawatan Penerangan Kawedanan Kramatjati).

7. Tahun 1946 — 1947 : Pada Politicneele Actie ke I pernah menjabat sebagai anggota KNI pada Dewan KNI Pemerintah Nasional Kota Djakarta untuk Kelurahan Menteng, sesuai Surat Keterangan, tanggal 23 Februari 1951, yang ditandatangani oleh Mohammad Dachlan dan diketahui oleh Wedana Mampang Prapatan.

8. Tahun 1951 : menjabat sebagai Juruwarta Kepala pada Djawatan Penerangan Kotapradja Djakarta Raya, sesuai Surat Keputusan Menteri Penerangan, tanggal 14 Juni 1951.

B. BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH ADAT MILIK MUH. MUSA BIN MUHIDI SEJAK TAHUN 1937/ 1938

1. Girik C. No. 585, Persil 5 c, Klas d III, seluas 4.350 m2, atas nama Muh. Musa Bin Muhidi.

2. Surat Zegel Van Net. Indie tahun 1939. Soerat djual keboen moetlak tertanggal 8 Oktober 1939, Muhamad Musa Bin Muhidi menjual dan membeli kembali bidang tanah dari Wirjosendjojo tertanggal 9 Oktober 2604/ 1944.

3. Peta Rincikan Tanah (Gambar Persil) No. urut 7, atas nama Muh. Musa Bin Muhidi.

4. Buku rincikan desa, atas nama Muh. Musa bin Muhidi No. 585, Persil 5 c, Klas d III, luas 4.350 m2.

5. Peta besar yang menunjukkan dengan tepat lokasi tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kuningan Barat.

6. Tanda terima/ kuitansi pembayaran Iuran Pembangunan Dearah (Ipeda), atas nama Muh. Musa Bin Muhidi, tahun pajak 1970, 1971 dan 1972.

7. Surat Keterangan Tanah Hak Milik Adat, yang dikeluarkan oleh Kantor Iuran Pembangunan Daerah untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta No: Ipd.7319/ 6/ R/ 1972, tertanggal 15 November 1972 yang menerangkan bahwa atas nama Muhamad Musa bin Muhidi berdasarkan buku C pada kantor IPEDA wilayah Daerah Khusus Ibukota Djakarta, Girik IPEDA C 585 termasuk Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Persil 5 c. Klas d III, luas 4.350 M2, Kelasiran/ Pendaftaran tahun 1937 Tahun Pajak 1938 sudah menjadi Milik Adat.

8. Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Inspeksi Iuran Pembangunan Daerah, No. Ris 11735/ WPJ/ 10/ KI.1204/ 1980, tertanggal 26 Oktober 1980, yang menerangkan bahwa berdasarkan catatan pada tata usaha buku Girik C/ Surat Ketetapan IPEDA C No.585 tercatat atas nama Muhamad Musa bin Muhidi sebagai wajib pajak /kohir Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Wilayah Jakarta Selatan, Persil 5 c, Klas d III luas, 4.350 M2 pada pencatatan wajib pajak tahun 1937 tahun 1938 tercatat sebagai Tanah Milik Adat.

9. Surat Penjelasan Girik C. 585, Persil 5 c, Klas d III, tertanggal 23 Januari 2008, yang diterbitkan oleh Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, perihal : Penjelasan Girik C.585, Persil 5 c., Klas d III tercatat atas nama Muh. Musa Bin Muhidi sejak tahun 1937/ 1938 adalah Tanah Milik Adat.

C. RIWAYAT HIDUP DUL SALAM BIN ACHMID

1. Alm. Dul Salam Bin Achmid adalah keponakan dari alm. Muh. Musa Bin Muhidi dan pemilik tanah adat, sesuai Girik C No. 175, Persil 5 c, Klas d III, luas 12.100 M2, terletak di Jl. Kapten Tendean No. 41, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

2. Semula tanah tersebut adalah milik alm. Muh. Musa Bin Muhidi. Oleh karena alm. Muh. Musa Bin Muhidi tidak memiliki anak laki-laki, maka sebagian tanah tersebut diatas namakan Dul Salam Bin Achmid.

D. BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH ADAT MILIK DUL SALAM BIN ACHMID SEJAK TAHUN 1937/ 1938.

1. Girik C. No. 175, Persil 5 c, Klas d III, seluas 12.100 m2., atas nama Dul Salam Bin Achmid.

2. Peta Rincikan Tanah (Gambar Persil) No. urut 2, atas nama Dul Salam bin Achmid.

3. Buku rincikan desa, atas nama Dul Salam bin Achmid No. 175, Persil 5 c, Klas d III, luas 12.100 m2.

4. Peta besar yang menunjukkan dengan tepat lokasi tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kuningan Barat.

5. Tanda terima/ kuitansi pembayaran Iuran Pembangunan Dearah (Ipeda), atas nama Dul Salam Bin Achmid, tahun pajak 1970, 1971 dan 1972.

6. Surat Keterangan Tanah Hak Milik Adat, yang dikeluarkan oleh Kantor Iuran Pembangunan Daerah untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta No : Ipd.7318/ 6/ R/ 1972, tertanggal 15 November 1972 yang menerangkan bahwa atas nama Dul Salam bin Achmid berdasarkan Buku C pada kantor IPEDA wilayah Daerah Khusus Ibukota Djakarta, Girik IPEDA C. 175 termasuk Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Persil 5 c., Klas d III, luas 12.100 M2, Kelasiran/ Pendaftaran tahun 1937 Tahun Pajak 1938 sudah menjadi Milik Adat.

7. Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Inspeksi Iuran Pembangunan Daerah, No. Ris 11736/ WPJ/ 10/ KI.1204/ 1980, tertanggal 26 Oktober 1980, yang menerangkan bahwa berdasarkan catatan pada tata usaha buku Girik C/ Surat Ketetapan IPEDA C No.175 tercatat atas nama Dul Salam bin Achmid sebagai wajib pajak/ kohir, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Persil 5 c, Klas d III luas, 12.100 M2 pada pencatatan wajib pajak tahun 1937 dan tahun 1938 tercatat sebagai Tanah Milik Adat.

8. Surat Penjelasan Girik C. 175, Persil 5 c, Klas d III, tertanggal 23 Januari 2008, yang diterbitkan oleh Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, perihal : Penjelasan Girik C.175, Persil 5 c., Klas d III tercatat atas nama Dul Salam Bin Achmid sejak tahun 1937 dan 1938 adalah Tanah Milik Adat.

9. Surat Lurah Mampang Prapatan Nomor 324/1.711 tanggal 22 Juli 2016. Kepada Lurah Kuningan Barat menindaklanjuti Surat Lurah Kuningan Barat Nomor 279/1.711.12 tanggal 20 Juli 2016, Perihal : permohonan untuk dapat mengeluarkan buku tanah Letter C dan lokasi Girik C. 175 yang tercatat di Kelurahan Mampang Prapatan atas nama Dul Salam bin Achmid.

E. KRONOLOGI PERKARA

1. Ahli waris alm. Muh. Musa Bin Muhidi adalah pemilik tanah adat, terletak di Jl. Kapten Tendean 41, Jakarta Selatan, sesuai Girik C. No. 585, atas nama Muh. Musa Bin Muhidi.

2. Ahli waris alm. Dul Salam Bin Achmid adalah pemilik tanah adat, terletak di Jl. Kapten Tendean 41, Jakarta Selatan, sesuai Girik C. No. 175, atas nama Dul Salam Bin Achmid.

3. Tahun 1986, Sekretaris Perum PFN (Dra. Budi Lestari), menerbitkan surat yang isinya Perum PFN akan melakukan pembayaran dan penyelesaian atas obyek sengketa kepada ahli waris pemilik tanah melalui anggaran tahun 1986 tetapi sampai sekarang tidak pernah terlaksana.

4. Tanggal 11 Maret 1987, Direktur PPFN mengeluarkan Surat Pernyataan, yang diterbitkan oleh Deppen — Pusat Produksi Film Negara, yang isinya : “apabila di kemudian hari ada ahli waris yang memiliki surat-surat tanah asli yang disyahkan oleh Pemerintah yang berwenang atas tanah di Jl. Kapten P. Tendean No. 41, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, maka kami bersedia menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”. Tetapi sampai sekarang tidak pernah terlaksana.

5. Tahun 1987, Kantor BPN Jakarta Selatan menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No. 75, atas nama Deppen berdasarkan SK Gubernur DKI Tentang Pemberian Hak Atas Tanah. Asal hak atas tanah Sertifikat Hak Pakai No. 75 adalah Tanah Negara ex eigendom verponding No. 6934/ sisa.

6. Di dalam SK Gubernur terdapat klausul : “Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Direktur PPFN, tgl. 11-3-1987, menyatakan apabila di kemudian hari ada ahli waris yang memiliki surat-surat tanah asli yang disyahkan oleh Pemerintah atas bidang tanah yang dimohon bersedia menyelesaikannya dengan ketentuan hukum yang berlaku”.

7. Di dalam SK Gubernur juga terdapat klausul : “Hak Pakai tersebut tidak boleh dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apapun baik sebagian atau seluruhnya tanpa ijin tertulis dari Walikota Jakarta Selatan c.q. Kepala Kantor Agraria” dan klausul : “Surat Keputusan pemberian Hak Pakai ini dengan sendirinya batal apabila penerima hak tidak memenuhi ketentuan tersebut pada angka 2 s/d 8 di atas”.

8. Sekitar tahun 1993, Perum PFN telah me-ruislag atau tukar guling atas obyek sengketa dengan pihak ketiga.

9. Tahun 2007, ahli waris alm. Muh. Musa Bin Muhidi mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat melawan Deppen dan Perum PFN, dengan isi putusan : “Tidak menerima gugatan Penggugat”. Sampai sekarang tidak ada pihak-pihak yang mengajukan banding atau mengajukan gugatan baru.

10. Tahun 2008, ahli waris alm. Dul Salam Bin Achmid mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat melawan Deppen dan Perum PFN, dengan isi putusan : “ahli waris adalah pemilik dan pemegang hak yang sah atas obyek sengketa”.

11. Tahun 2011, Deppen dan Perum PFN mengajukan Banding, dengan isi putusan : “menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”. Putusan Banding tersebut semula sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) berdasarkan surat Ketua PN Jakarta Pusat tetapi surat tersebut tiba-tiba dibatalkan oleh Ketua PN Jakarta Pusat sendiri.

12. Tahun 2013, Deppen dan Perum PFN mengajukan Kasasi, dengan isi putusan : “mengabulkan permohonan kasasi dari Deppen dan Perum PFN dan menolak gugatan ahli waris”.

13. Tahun 2016, Ahli waris mengajukan PK, dengan isi putusan : “menolak PK ahli waris”.

14. Di dalam putusan Kasasi dan PK tidak ada isi putusan yang menyatakan; 1) Deppen dan Perum PFN adalah sebagai pemilik obyek sengketa. 2)Ahli waris adalah bukan sebagai pemilik obyek sengketa. 3) Girik C. No. 175 dinyatakan dicabut atau tidak sah atau batal demi hukum. 4) Ahli waris dihukum untuk mengosongkan obyek sengketa.

15. Tanggal 29 Maret 2018, Menteri BUMN menerbitkan surat kepada Perum PFN tentang Penegasan Kepemilikan Aset Perum PFN.

16. Tanggal 21 Oktober 2020, terbit surat BPN Kanwil DKI Jakarta Nomor : HP.03.02/ 2485-31.300/ X/ 2020, Perihal Informasi Bidang Tanah Bekas Hak Barat, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Eigendom Verponding Nomor 6934 telah dikonversi menjadi Girik C. No. 175 dan C. No. 585, maka Eigendom Verponding No. 6934 sudah tidak berlaku lagi.

17. Bulan Juli tahun 2022, Perum PFN memberi kuasa kepada PT. Erlangga Jala Persada untuk mengirimkan Somasi, yang isinya akan melakukan penertiban dan penyegelan terhadap obyek sengketa tapi gagal karena tidak dapat menunjukkan bukti sertifikat atas nama Perum PFN dan tidak ada surat perintah eksekusi pengosongan dari Ketua PN Jakarta Pusat.

18. Tanggal 22 Mei 2023, Sdri. Tessa Elya Andriana Wahyudi, selaku Legal Manager BUMN Perum PFN, melaporkan ke Puspomad, atas dugaan tindak pidana secara bersama-sama masuk ke dalam pekarangan milik orang lain dengan melawan hukum.

19. Tanggal 11 Agustus 2023, Perum PFN kembali melaporkan ke Puspomad, atas dugaan tindak pidana secara bersama-sama sebagai pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan tanah Negara.

20. Tanggal 1 November 2023, Sdr. Eddy Noor, SH., MPA., Dirut Perum PFN Periode 2001 – 2011, memberian kesaksian bahwa :

a. Departemen Penerangan maupun Perum PFN tidak pernah menggunakan obyek sengketa.

b. Secara de facto obyek sengketa telah dikuasai oleh ahli waris.

c. Departemen Penerangan RI sama sekali tidak memiliki dokumen yang sah berupa warkah yang menjelaskan asal-usul pembelian  obyek sengketa.

d. Peralihan Hak Pakai dari Departemen Penerangan kepada Perum PFN tidak sesuai dengan butir 8 SK Gubernur DKI.

e. Perum PFN tidak melaksanakan pembayaran kepada ahli waris maka sudah selayaknya Departemen Penerangan mengembalikan obyek sengketa kepada ahli waris yang sah.

21. Tanggal 13 Desember 2023, Perum PFN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana Pengaduan Palsu pada Puspomad.

22. Tanggal 5 April 2024, terbit surat BPN Jakarta Selatan Nomor : B/ IP.02.04/ 678-31.74.200/ IV/ 2024, Perihal : Penegasan Dan Permohonan Penjelasan Hukum, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

a. Bahwa penerbitan Sertifikat Hak Pakai No. 75, atas nama Deppen, asal haknya dari Tanah Negara bekas Eigendom Verponding No. 6934.

b. Bahwa penerbitan Sertifikat Hak Pakai No. 75, atas nama Deppen, terdaftar tanggal 24 Juli 1987, berdasarkan SK Gubernur DKI Nomor : 1.711.1/ 592/ 145/ HP/ S/ 1987, tanggal 27 Mei 1987, Tentang Pemberian Hak Atas Tanah, yang memuat klausul “Bahwa berdasarkan surat Pernyataan Direktur Pusat Produksi Film Negara (PPFN), tanggal 11 Maret 1987, menyatakan apabila di kemudian hari ada ahli waris yang memiliki surat tanah asli yang telah disyahkan oleh Pemerintah atas bidang tanah yang dimohon oleh ahli waris, pihak PPFN bersedia menyelesaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku”, maka Kantor BPN bersedia untuk memfasilitasi antara Deppen dan/atau PPFN dengan para ahli waris.

c.Bahwa terhadap Sertifikat Hak Pakai No. 75 sampai saat ini belum ada peralihan hak pakai kepada pihak manapun.

d. Bahwa hak eigendom verponding atas tanah saat berlakunya UU Pokok Agraria menjadi Hak Milik sepanjang yang mempunyai hak telah memenuhi syarat sesuai ketentuan UU Pokok Agraria.

e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 Tentang pelaksanaan Ketentuan UU Pokok Agraria, disebutkan bahwa eigendom verponding yang telah dikonversi menjadi Girik atau Letter C Desa, maka eigendom verponding tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

f. Bahwa peralihan Hak Pakai harus berdasarkan surat pelepasan hak dari pemegang hak yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

23. Sampai saat ini para ahli waris masih tetap menguasai dan mengelola obyek sengketa sesuai peruntukannya.

F. RIWAYAT/ ASAL USUL KEPEMILIKAN OBYEK SENGKETA OLEH DEPPEN DAN PERUM PFN

1. Tanggal 29 November 1952, terjadi jual beli obyek sengketa antara H. Ali Raya Bin H. Nawi, Moh. Hasan, Moh. Saleh dan Naziruddin dengan NV. Perfini, berdasarkan Akte Jual Beli Nomor : 5.

Faktanya : Jual beli tersebut tidak ada surat tanahnya. Di dalam akte jual beli tidak memuat data fisik dan data yuridis obyek sengketa, seperti surat-surat tanah, letak tanah, batas-batas tanah, status hukum bidang tanah dan nama pemegang hak atas tanah. Hal ini berakibat akte jual beli tersebut tidak sah dan cacat hukum.

2. Tanggal 3 Agustus 1960, obyek sengketa dijual kembali oleh NV. Perfini kepada Bank Industri Negara, berdasarkan Akte Jual Beli Nomor : 16 dan No. 17.

Faktanya : Jual beli tersebut tidak ada surat tanahnya. Di dalam akte jual beli tidak memuat data fisik dan data yuridis obyek sengketa, seperti surat-surat tanah, letak tanah, batas-batas tanah, status hukum bidang tanah dan nama pemegang hak atas tanah. Hal ini berakibat akte jual beli tersebut tidak sah dan cacat hukum.

3. Tanggal 29 November 1960, obyek sengketa dijual kembali oleh Bank Industri Negara (Bank Pembangunan Indonesia) kepada Deppen, berdasarkan Akte Jual Beli Nomor : 109 dan Akte Pelepasan Hak Nomor : 110.

Faktanya : Jual beli tersebut tidak ada surat tanahnya. Di dalam akte jual beli tidak memuat data fisik dan data yuridis obyek sengketa, seperti surat-surat tanah, letak tanah, batas-batas tanah, status hukum bidang tanah dan nama pemegang hak atas tanah. Hal ini berakibat akte jual beli tersebut tidak sah dan cacat hukum.

4. Tanggal 31 Desember 1986, Kantor BPN Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), yang menerangkan bahwa tanah yang terletak di Jl. Kapten Tendean No. 41, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, adalah Tanah Negara bekas Eigendom Verponding No. 6934/ sisa.

Faktanya: Berdasarkan surat BPN Kanwil DKI Jakarta, menjelaskan bahwa Eigendom Verponding Nomor 6934 telah dikonversi menjadi Girik C. No. 175 dan C. No. 585, sehingga Eigendom Verponding No. 6934 sudah tidak berlaku lagi.

5. Tanggal 11 April 1987, diterbitkan SK Gubernur DKI Tentang Pemberian Hak Atas Tanah kepada Deppen.

Faktanya:

  • Di dalam SK Gubernur terdapat klausul : “Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Direktur PPFN, tgl. 11-3-1987, menyatakan apabila di kemudian hari ada ahli waris yang memiliki surat-surat tanah asli yang disyahkan oleh Pemerintah atas bidang tanah yang dimohon bersedia menyelesaikannya dengan ketentuan hukum yang berlaku”. Namun faktanya hal tersebut tidak pernah terwujud. — Di dalam SK Gubernur juga terdapat klausul : “Hak Pakai tersebut tidak boleh dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apapun baik sebagian atau seluruhnya tanpa ijin tertulis dari Walikota Jakarta Selatan c.q. Kepala Kantor Agraria”. Namun faktanya hak pakai telah dialihkan oleh Deppen kepada Perum PFN tanpa ada ijin dari Kantor Agraria.
  • Di dalam SK Gubernur juga terdapat klausul : “Surat Keputusan pemberian Hak Pakai ini dengan sendirinya batal apabila penerima hak tidak memenuhi ketentuan tersebut pada angka 2 s/d 8 di atas”. Karena hak pakai telah dialihkan oleh Deppen kepada Perum PFN tanpa ada ijin dari Kantor Agraria, maka SK gubernur tersebut batal dengan sendirinya.

6. Tanggal 6 Agustus 1993, Menteri Keuangan menerbitkan surat Tentang Penetapan Neraca Pembukuan Perum PFN Per 1 April 1991.

Faktanya : Di dalam surat tersebut tidak secara tegas menyebutkan obyeknya adalah tanah di Jl. Kapten Tendean 41.

7. Tanggal 26 Februari 1996, Menteri Penerangan menerbitkan surat tentang Pelimpahan Hak Atas Aktiva tetap Deppen kepada Perum PFN.

Faktanya :

  • Surat pelimpahan tersebut melanggar SK Gubernur karena pelimpahan tanpa ada ijin dari Kantor Agraria
  • Surat tersebut menjelaskan kalau tanah di Jl. Kapten Tendean 41 sudah diruislag.

8. Tanggal 30 September 2014, Kemenkominfo menerbitkan surat tentang Pernyataan Pelimpahan Hak Atas Aktiva tetap Deppen kepada Perum PFN.

Faktanya :

  • Surat pernyataan pelimpahan tersebut melanggar SK Gubernur karena pelimpahan tanpa ada ijin dari Kantor Agraria
  • Tanah di Jl. Kapten Tendean 41 sudah diruislag.

9. Tanggal 29 Maret 2018, Menteri BUMN menerbitkan surat tentang Penegasan Kepemilikan Aset Perum PFN.

Faktanya :

  • Sertifikat Hak Pakai No. 75 masih tercatat atas nama Deppen.
  • Surat tersebut melanggar SK Gubernur karena pelimpahan tanpa ada ijin dari Kantor Agraria
  • Tanah di Jl. Kapten Tendean 41 sudah diruislag.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!