EMPAT LAWANG, MENARA62.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang, H. Azhari Rahardi Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan nomor B-479/Kw.06.3.1/HM.01/11/2024, tentang Larangan Pungutan dan Gratifikasi, Jum’at (15/11/2024)
Kakan Kemenag Kabupaten Empat Lawang mengatakan kepada Media Menara62. kami sampaikan bahwa seluruh seluruh pegawai ASN dan Non ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang
Dilarang melakukan pungutan-pungutan ataupun gratifikasi terhadap anggaran-anggaran yang ada pada satker di wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang terkhusus Bantuan dan Tunjangan Profesi Guru PAI di Bidang Pendidikan Agama
Dan Keagamaan Islam, dan juga kami sampaikan bahwa apabila masih terjadi maka akan ada konsekuensi hukum dan sanksi administrasi,
Kehormatan diri adalah milik semua orang maka tidak sepatutnya jika orang menghinakan dirinya karena itu jadilah ASN yang memiliki marwah dengan tetap terus berusaha dan berikhtiar mencari rezeki yang halal dan pantang meminta-minta,”katanya
Demikian mari kita sama sama menjaga nama baik dan marwah Kementerian Agama untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan, atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih. Ujar Azhari