JAKARTA, MENAR62.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan peningkatan signifikan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor perikanan tangkap, yang naik hingga 30 persen pada 2024 berkat implementasi sistem penangkapan ikan terukur (PIT).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyebutkan bahwa sistem pascaproduksi yang mulai diterapkan sejak 2023 telah memberikan dampak positif pada pendapatan negara.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2023, ada peningkatan PNBP perikanan tangkap sebesar 30 persen pada 2024,” kata Latif dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (1/1/2025), seperti dilansir situs Antaranews.com.
Latif mengungkapkan bahwa KKP menutup 2024 dengan perolehan PNBP subsektor perikanan tangkap sebesar Rp1,053 triliun. Secara keseluruhan, total PNBP KKP hingga akhir 2024 mencapai Rp2,16 triliun.
Pendapatan PNBP sektor perikanan tangkap ini terdiri atas PNBP sumber daya alam (SDA) sebesar Rp955,39 miliar dan non-SDA dari imbal jasa unit pelaksana teknis (UPT) sebesar Rp101,193 miliar.
Latif menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha perikanan. Tingginya tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap kebijakan pemerintah menjadi salah satu faktor kunci pencapaian tersebut.
“Ini adalah hasil kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha perikanan. Kepatuhan pelaku usaha berperan penting dalam mendorong capaian ini,” tambahnya.
Peningkatan ini menunjukkan bahwa penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur mampu memberikan dampak nyata bagi penerimaan negara sekaligus keberlanjutan sektor perikanan di Indonesia.