26.1 C
Jakarta

Sekjen MUI Menegaskan Peran Penting Komisi Fatwa MUI Perkuat Kepercayaan Publik

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sekjen MUI, buya Amirsyah Tambunan menegaskan peran penting Komisi Fatwa MUI untuk menetapkan Fatwa Halal berupa Ketetapan Halal (KH) berdasarkan hasil audit yang dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal itu disampaikan dalam penutupan Rapat Kerja Komisi Fatwa MUI di Hotel Syariah Lorin Sentul (17-18/1/2025) yang berlangsung produktif dan sukses.

LPH memastikan hasil audit yang dilakukan clean & clear tidak mengandung unsur yang haram. Karena itu hasil audit terhadap dua hal; pertama, dokumen harus lengkap; kedua, roll material adalah bahan yang digunakan dalam proses dan bahan halal dipastikan tidak bercampur dengan yang haram.

Oleh karena itu hasil audit merupakan saksi kunci dalam menetapkan produk halal (KH). Sepanjang catatan Komisi Fatwa MUI produk yang memperoleh KH sejak 2022 yakni: 21.461, tingkat Pusat 12.865, Provinsi 8.983, rata-rata SLA 1,7 hari; 2023 total 25.543, Pusat, 12.865, Provinsi 12.678 rata-rata SLA 1,9 hari; 2024 total 24.342, Pusat 10.321, Provinsi 14.021 rata-rata SLA 2,6 perhari.

Sejak 2022 hingga kini ketetapan halal sejumlah 71.346 KH. Pada dasarnya menekankan proses dan prosedur untuk meningkatkan kepercayaan semua pihak terhadap sertifikasi halal (SH) yang di terbitkan oleh BPJPH.

Artinya proses hulu merupakan tanggung jawab lembaga Pemeriksa Halal (LH) dan Komisi Fatwa MUI. Sedangkan di hilir merupakan tanggung jawab BPJPH. Jadi diperlukan sinergi para pihak untuk meningkatkan kepercayaan publik.

“Sebaliknya jika sebagian pihak atau semua pihak tidak mengikuti proses dan prosedur sesuai aturan akan menimbulkan distrust atau menurunnya kepercayaan publik,” pungkasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!