29.9 C
Jakarta

Saksi-Saksi Yang Kesulitan Bersaksi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Saksi-saksi yang kesulitan bersaksi. Saksi-saksi itulah yang dihadirkan oleh oditur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (22/4/2025). Mereka terlihat seperti ragu ketika menjawab pertanyaan yang diajukan baik oleh oditur, hakim, maupun penasehat hukum terdakwa.

Sidang kriminalisasi terhadap Kolonel Inf. Eka Yogaswara yang sedang berjuang mempertahankan lahan warisan keluarga besarnya itu, digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Sedianya, sidang digelar pukul 11.00 wib. Namun, sidang baru bisa dimulai pada pukul 14.00 wib, kemudian sempat istirahat ketika oditur izin ke toilet sekitar pukul 17.00 wib. Sidang dilanjutkan lagi setelah sekitar pukul 19.00 wib, dan diakhiri sekitar pukul 20.00 wib.

Oditur militer mendakwa Eka dengan dakwaan melanggar Pasal 385 ayat (1) dan Pasal 167 (1) KUHP. Kolonel Inf. Eka Yogaswara, didakwa oleh Oditur Militer Tinggi, atas laporan Tessa Elya Andriana Wahyudi, selaku Legal Manager BUMN PT PFN, dengan tuduhan telah menyerobot lahan dan memasuki lahan tanpa izin dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai sementara.

Bagi Eka dan keluarga besarnya, tentu tuduhan ini terasa aneh dan janggal. Mengingat, lahan yang dimasuki itu milik engkong alias kakeknya sendiri, yang biasa dipanggil Bek Musa.

Saksi

Oditur menghadirkan empat saksi. Keempat saksi ini, harusnya diperiksa kemarin. Namun pemeriksaan saksi pertama, Tessa sudah memakan waktu panjang. Itu sebabnya, keempat saksi ini, baru  diperiksa hari Selasa.

Saksi dua, dan tiga merupakan pejabat di PT PFN yang berwenang tentang pengelolaan aset perusahaan. Berdasarkan BAP, Ilham Aridha Putra merupakan Manajer Aset Perum PFN, dan Iwan Setiawan adalah Pegawai BUMN Perum Produksi Film Negara, jabatan  Kepala Divisi Aset Manajemen dan Bisnis Baru PT PFN.

Kedua saksi yang harusnya menguasai tentang aset perusahaan, tampak kesulitan untuk menjelaskan dan menjawab pertanyaan yang diajukan baik oleh oditur, majelis hakim, maupun penasehat hukum.

Misal, saat oditur meminta penjelasan tentang tanah di Jalan Tendean 41 itu, Ilham mulai bekerja di PFN tahun 2018 mengatakan, lahan itu bermula dari tanah adat. Ia menjelaskan klaim PFN berdasarkan Sertifikat Hak Pakai tahun 1987. Ia mengaku pernah membaca dan memegang sertifikat hak pakai asli itu, yang kini dalam pengawasan manajemen. Kemudian oditur membacakan lanjutan kesaksian yang ditulis dalam BAP bahwa kepemilikan sertifikat hak pakai dilimpahkan dari Departemen Penerangan pada PFN tahun 1993.

Oditur pun mengingatkan saksi sebagai manjer aset harusnya bisa lebih detil dalam menggali data ketika berkunjung ke lahan di Jalan Tendean 41pada awal tahu 2024. Terkait pertanyaan oditur tentang bangunan studio di lahan Jalan Tendean itu  Ilham mengatakan, itu dibangun oleh Trans7. Namun ketika ditegaskan lagi dengan pertanyaan siapa yang membangun gedung itu, apakah terdakwa, Trans7 atau PFN, ia mengaku tidak tahu.

Oditur sempat memundurkan posisi duduknya, ketika Ilham menjawab tidak sesuai dengan apa yang tertulis di BAP.

Setelah baru berjalan sekitar 30 menit, ketua majelis hakim langsung ambil alih dengan mengatakan, untuk menyingkat waktu ia akan mengkonfirmasi saja apa yang tertulis di BAP. “Kita konfirmasi saja, apakah keterangan-keterangan saksi dua yang pernah disampaikan di penyidik itu apakah benar atau mau diperbaiki di persidangan ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Kum Siti Mulyaningsih, S.H. , M.H.

Siti pun menanyakan tentang siapa yang membangun bangunan studio seluas 3.500 meter persegi. Ilham menjelaskan itu bangunan yang berbeda dengan bangunan milik PFN. Bangunan yang sekarang itu dibangun oleh TransTV. Ia menjelaskan, bangunan PFN itu seperti rumah satu lantai seluas sekitar 200-300 meter persegi. Ia tidak tahu apakah itu merupakan rumah yang ditempati oleh Edi Suryono atau tidak.

“Apa pernah memberi keterangan ahli waris menempati lahan itu sejak Edi Suryono, meninggal tahun 2012,” tanya Siti yang dijawab “Iya..” oleh Ilham.

Siti pun mengatakan, ada keterangan yang berbeda antara yang dijelaskan Ilham dengan keterangan Tessa sehari sebelumnya yang menjadi saksi satu. Siti pun beberapa kali menanyakan, apakah keterangan Ilham akan diperbaiki atau sesuai dengan keterangannya pada penyidik.

Saat istirahat, Hasta, penasehat hukum dari Babinkum AD yang ikut mendampingi Eka mengatakan, satu-satunya kemungkinan yang bisa menjelaskan mengapa mereka sulit menjawab, karena ada kemungkinan mereka terpaku pada skenario jawaban.

“Artinya tidak jujur sesuai yang diketahui mereka,” ujarnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!