JAKARTA, MENARA62.COM — Undang-Undang Kewirausahaan yang selama ini di nanti-nantikan oleh masyarakat ditargetkan akan disahkan pada tahun 2017 ini. Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS mengatakan, UU Kewirausahaan akan disahkan setelah UU Koperasi disahkan. Saat ini, RUU Kewirausahaan sudah masuk dalam prolegnas Komisi IV DPR RI yang berjanji untuk mentargetkan tahun ini selesai.
Prakoso menambahkan, RUU Kewirausahaan dalam draftnya mengatur tentang penunjukkan satu wadah secara resmi untuk pembinaan kewirausahaan yang saat ini dipegang oleh 34 kementerian/lembaga. Adanya UU tersebut, nantinya akan menghemat anggaran dan tidak adanya lagi tumpang tindih kewenangan pengembangan kewirausahaan. “DIM kami susun dalam dua pekan, ada 56 pasal kami usulkan menjadi 35 pasal saja,” katanya kepada Menara62.com di Jakarta, Rabu (11/1)
Prakoso juga mengatakan, RUU Kewirausahaan Nasional perlu penegasan dalam hal penetapan suatu lembaga/badan/kementerian yang sudah ada untuk menangani kewirausahaan. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan program-program kewirausahaan nasional akan lebih masif.
Sejak adanya gerakan kewirausahaan nasional–jumlah pelaku wirausaha berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) telah naik menjadi 1, 65 persen dibandinkan tahun sebelumnya yakni 0,24 persen. Prakoso mentargetkan di tahun 2017 angka pelaku kewirausahaan akan mencapai 2 persen.
-Agus Yuliawan-