TEMANGGUNG, MENARA62.COM — Sebanyak 98 warga yang sebelumnya diamankan akibat terlibat demo anarkis di depan Gedung DPRD dibebaskan oleh pihak Kepolisian Resort Temanggung. Sebagian dari mereka adalah anak-anak usia sekolah, dan setelah dibina dikembalikan kepada orang tua atau pihak keluarga, pada Selasa (2/9/2025) petang.
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas di Temanggung, mengatakan, pihaknya telah mendata warga yang ditahan dan diberikan pembinaan sebelum akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. Kebijakan itu diambil setelah melalui berbagai pertimbangan di mana salah satunya anak-anak ini adalah aset bagi generasi penerus bangsa.
“Pada kesempatan yang baik ini, atas permintaan dari Bapak Bupati, juga kami menganggap anak-anak ini merupakan aset bagi generasi penerus bangsa. Jadi pada kesempatan ini para pelajar khususnya yang telah diamankan pada pelaksanaan kegiatan unjuk rasa kemarin yang berlangsung, beberapa melakukan tindakan anarki, kami kembalikan kepada keluarganya, kepala desa, dan kepala sekolahnya,”ujarnya.

Dari 99 peserta unjuk rasa yang diamankan, sebanyak 98 orang dibebaskan, sedangkan satu orang masih dalam penyelidikan karena kedapatan membawa dua buah bom molotov saat unjuk rasa. Pada kesempatan tersebut pihak Polres Temanggung juga mengundang orang tua siswa, kepala sekolah, kepala desa untuk datang menjemput anak-anak mereka.
“Pada prinsipnya kami dari Polres Temanggung khususnya menyambut baik penyampaikan aspirasi, tentunya dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan. Kami menjamin pelaksanaan penyampaian aspirasi atau pendapat tersebut,”katanya.
Perwira dengan dua melati di pundaknya ini menuturkan, bahwa hal ini memerlukan keterlibatan seluruh pihak , baik keluarga, kepala desa, khususnya sebagai elemen pemerintahan paling kecil. Mereka seyogyanya bisa menyentuh substansi dari para pelajar maupun warganya untuk dapat senantiasa mengingatkan.
“Untuk lebih berhati-hati lagi, khususnya lagi dalam hal yang berkaitan dengan tindakan-tindakan atau pun pelaksanaan aspirasi supaya tidak terprovokasi, kemudian melakukan perusakan-perusakan fasilitas umum atau dapat mengganggu keamanan yang membahayakan masyarakat lainnya. Kami berharap hal ini tidak terjadi lagi di masa mendatang dan kami menjamin kebebasan menyampaikan aspirasi atau pendapat namun dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum maupun ketentuan yang berlaku,”katanya.
Ia menuturkan, tentunya hal ini memerlukan keterlibatan seluruh pihak, baik keluarga, kepala desa, khususnya sebagai elemen pemerintahan paling kecil, menyentuh substansi dari para pelajar maupun warganya untuk dapat senantiasa mengingatkan warganya.
“Untuk lebih berhati-hati lagi, khususnya lagi dalam hal yang berkaitan dengan tindakan-tindakan atau pun pelaksanaan aspirasi supaya tidak terprovokasi, kemudian melakukan perusakan-perusakan fasilitas umum atau dapat mengganggu keamanan yang membahayakan masyarakat lainnya,”katanya.
Hujan Tangis Warnai Pembebasan
“Mbok, nyong dingapuro ya…. ! Nyong dingapuro Mbok !!..,”kata seorang remaja menangis sesenggukan sembari memeluk erat ibunya. Permintaan maaf itu pun disambut pelukan hangat dan jawaban tulus ibu paruh baya sambil mengusap kepala anaknya. “Iki terakhir ya. Iyo, Iyo, ho’o dingapuro kok,”jawabnya singkat sambil berderai air mata yang membasahi pipi. Disebelahnya seorang remaja yang rambutnya dicat warna pirang pun turut menangis sambil mencium tangan bapaknya.
Tangisan remaja tanggung berusia belasan tahun itu, menjadi anti klimaks dari petualangannya mengikuti demonstrasi di depan Gedung DPRD Temanggung, Senin (1/9/2025), yang berujung ricuh. Lantaran, kedapatan berbuat anarkis mereka diamankan pihak kepolisian bersama puluhan orang lainnya.

Hujan tangis pun mewarnai Aula Sindoro-Sumbing Mapolres Temanggung, Selasa (2/9/2025) petang, sebab dari 98 orang yang dibebaskan sebagian merupakan remaja usia sekolah. Setelah mendapat pembinaan dari Kapolres AKBP Rully Thomas dan Bupati Agus Setyawan mereka dipertemukan dengan ayah atau ibunya. Sambil meminta maaf, mayoritas anak-anak inipun menangis. Hal ini bertolak belakang dengan sikap garangnya saat ikut unjuk rasa.
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas mengatakan, bahwa anak-anak ini setelah dibina dikembalikan kepada orang tua, atau pihak sekolah. Sebagian lain yang sudah tidak usia sekolah dikembalikan kepada kepala desa masing-masing. Mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, beserta orang tua, kepala sekolah, dan kepala desa.
Setali tiga uang dengan Kapolres, Bupati Agus pun menilai anak-anak ini masih bisa diberi arahan, bisa dibimbing dan kelak ke depan bisa menjadi manusia yang lebih baik. Apa yang terjadi merupakan pembelajaran dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Setelah dibebaskan mereka bisa beraktivitas seperti sediakala, dan bagi pelajar bisa kembali mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo menjamin anak-anak itu akan kembali ke sekolah masing-masing sepanjang proses di kepolisian dinyatakan selesai. Meski demikian para pelajar tetap akan mendapat sanksi bersifat pembinaan.
“Saya selaku pemangku Dinas Pendidikan memohon maaf, sudah kita imbau anak-anak untuk tidak ikut unjuk rasa, ternyata masih ada yang ikut dan kemudian diamankan oleh kepolisian. Sanksi itu ada, tapi bukan kemudian tidak boleh ikut pembelajaran atau dikeluarkan, tidak,”katanya.

Budi salah satu orang tua asal Parakan yang anaknya diamankan, mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Temanggung dan pihak kepolisian, sebab telah memberikan pembinaan, bahkan telah memperbolehkan anaknya pulang. Ia sangat khawatir jika sampai terjadi sesuatu hal tidak diinginkan terhadap putranya.
“Saya mau nangis sebenarnya. Saya minta dengan sangat, Pak Bupati, Pak Kapolres agar anak saya bisa melanjutkan sekolah, jangan di DO (drop out), kasihan. Anak saya itu sudah kelas 3 SMK sebentar lagi lulus. Maka saya minta tolong sekali kepada bapak kepala sekolah, supaya anak saya tetap bisa melanjutkan sekolah, berilah kesempatan tolong jangan di DO,”katanya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Widodo menyebut dari unjuk rasa ricuh 99 warga diamankan, di mana 73 merupakan orang dewasa, 26 lainnya anak-anak. Dari jumlah tersebut 98 orang dibebaskan, setelah mendapat pembinaan. Namun satu orang AHM (18) diproses lebih lanjut karena saat terjadi unjuk rasa kedapatan membawa bom molotov yang akan digunakan untuk melempar Gedung DPRD. AHM dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ya, dalam beberapa hari terakhir berbagai kota di Indonesia memang tengah di warai aksi unjuk rasa yang menentang berbagai kebijakan yang dinilai tidak pro rakyat. Namun, penyampaian pendapat yang telah dijamin oleh negara sebaiknya tetap dilakukan dengan santun dan sesuai aturan, serta jangan mudah terprovokasi.(Raditia Yoni)
