JAKARTA, MENARA62.COM – Lembaga Haidar Alwi Institute menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat diganggu gugat. Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menyampaikan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kedudukan Polri langsung di bawah Presiden merupakan bentuk independensi dan profesionalisme institusi kepolisian,” ujar Sandri dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Rabu (15/10/2025).
Ia menilai, wacana agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri atau bahkan di bawah TNI merupakan gagasan yang keliru dan tidak memahami semangat reformasi institusi keamanan nasional. “Usulan semacam itu justru akan mengembalikan Polri ke masa lalu, di mana kepolisian tidak memiliki kemandirian dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sandri menegaskan bahwa selama ini hubungan koordinatif antara Presiden dan Polri berjalan dengan baik dan selaras dengan prinsip demokrasi serta tata kelola pemerintahan yang baik. “Polri telah menunjukkan peran strategis dalam menjaga stabilitas nasional, mendukung pembangunan, dan melindungi kepentingan masyarakat secara profesional,” katanya.
Haidar Alwi Institute juga mengimbau semua pihak untuk lebih bijak dalam menyampaikan aspirasi terkait struktur kelembagaan negara agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik. “Kita harus menjaga marwah konstitusi dan memperkuat lembaga penegak hukum, bukan justru melemahkannya dengan gagasan yang tidak berdasar,” tutup Sandri.

