32.1 C
Jakarta

MUI Apresiasi Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2, Desak Pengembalian Hak Warga Tangerang

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai organisasi keagamaan yang istiqamah dalam melayani umat (khadimul ummah) serta menjadi mitra pemerintah (shadiiqul hukumah) secara kritis dan konstruktif dalam melindungi umat (himayatul ummah) di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, terus berkomitmen memperjuangkan keadilan dan kemaslahatan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Mukernas IV MUI Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 17–19 Desember 2024 di Jakarta, MUI mendesak pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) dari Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Tropical Coastland, Tangerang, Banten, dengan berbagai pertimbangan sebagaimana tercantum dalam keputusan Mukernas tersebut.

Pasca keputusan tersebut, MUI membentuk Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang yang bertugas memperjuangkan pelaksanaan keputusan Mukernas sekaligus melakukan advokasi terhadap warga yang merasa dirugikan oleh proyek PIK 2, khususnya mereka yang kehilangan tanah dan rumah akibat pembebasan lahan dengan harga yang tidak sesuai nilai pasar.

Sehubungan dengan perkembangan terbaru, Tim Tabayyun dan Advokasi MUI menyampaikan beberapa sikap resmi sebagai berikut:

  1. MUI memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto yang melalui Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 24 September 2025, telah menghapus status Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Tropical Coastland dari daftar PSN.
  2. Dengan dicabutnya status PSN, MUI meminta agar tanah dan rumah warga yang telah dibebaskan oleh perusahaan PIK 2 dengan mengatasnamakan PSN dikembalikan kepada pemiliknya. Pemerintah diharapkan segera memproses hal ini melalui kementerian dan lembaga berwenang, agar hak-hak rakyat dapat dipulihkan.
  3. MUI mendesak agar kawasan eks PSN PIK 2 Tropical Coastland dikembalikan menjadi kawasan hutan lindung, sebagaimana fungsinya sebelum proyek berlangsung. Pengelolaan hutan tersebut diharapkan berada di bawah Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup, serta dilakukan pemulihan ekosistem agar keseimbangan dan kelestarian alam dapat kembali terwujud demi kemaslahatan masyarakat.
  4. MUI menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada warga, tokoh masyarakat, serta ulama di Tangerang dan Banten yang terus memperjuangkan hak-hak masyarakat agar tidak dirugikan dalam proyek PIK 2.
  5. MUI mengingatkan pihak pengembang PIK 2 untuk menghormati dan mengakomodasi kearifan lokal, nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta budaya masyarakat Banten, baik dalam pembangunan maupun penyediaan fasilitas publik. Pengembang juga diminta untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang terdampak secara adil dan transparan.

Melalui pernyataan resmi ini, MUI menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan pemerintah agar berpihak kepada rakyat serta menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial keumatan.

Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang MUI, K.H. Masduki Baidlowi

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!