JAKARTA, MENARA62.COM– Indonesia kembali melaporkan daftar nama pulau-pulau kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Forum United Nations Coferences on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) dan United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN). Dalam forum yang digelar di New York pada 7-18 Agustus 2017, Indonesia mendaftarkan kembali 2.590 nama pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.
Pada forum tersebut Badan Informasi Geospasial (BIG) turut hadir sebagai delegasi dari Indonesia terkait pembakuan nama rupabumi (toponim) Indonesia dengan menyampaikan gasetir nasional.
“Tahun 2012 kita sudah mendaftarkan 13.466 nama pulau. Jadi total sekarang kita sudah mendaftarkan total 16.056 pulau dari sekitar 17.506 pulau yang ada,” jelas Kepala BIG Hasanuddin Z Abidin, Senin (21/8).
Selain BIG, delegasi Indonesia terdiri atas Kemenko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan tetap RI untuk PBB.
Menurut Hasanuddin, pembakuan nama rupabumi ini memiliki peran yang penting terutama terkait wilayah dan kedaulatan negara. Mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau yang tidak sedikit. Banyaknya pulau itu memiliki potensi yang bisa mengganggu kedaulatan bangsa terutama untuk pulau yang terletak di area perbatasan dan belum memiliki kesepakatan dengan Indonesia.
Permasalahan tersebut lanjutnya bisa diatasi dengan melakukan pendaftaran dan pengadiministrasian pulau-pulau yang ada di Indonesia secara detail, valid dan terstandar secara spasial serta memiliki dokumen resmi sebagai bukti dari kepemilikan pulau yang menjadi bagian dari kedaulatan Indonesia, sesuai pedoman dari PBB. Jumlah pulau di Indonesia selama ini berbeda dari berbagai sumber data yang ada. Hal itu karena informasi jumlah pulau yang ada belum dibakukan namanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116 tahun 2016 ditetapkan bahwa pembakuan nama rupabumi nasional dilaksanakan oleh Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang geospasial dalam hal ini BIG.
“BIG bertugas menyelenggarakan survei toponim yang memegang peran penting dalam pembakuan nama rupabumi baik secara nasional maupun internasional,” jelas Hasanuddin.
Sebagai negara berdaulat, kata Hasanuddin Indonesia menyampaikan data resmi terkait jumlah pulau dan melaporkannya kepada UNCSGN melalui gasetir nasional yang disimpan dalam geodatabase. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi disampaikan bahwa Gasetir adalah daftar nama rupabumi yang dilengkapi dengan informasi tentang jenis unsur, posisi, lokasi dalam wilayah adiministratif dan informasi lainnya yang diperlukan.
Gasetir nasional adalah daftar nama rupabumi yang telah dibakukan secara nasional. Prinsip penamaan rupabumi sendiri meliputi penggunaan abjad rimawi, satu unsur rupabumi satu nama, penggunaan nama lokal, berdasarkan peraturan perundang-undangan, menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan, menghindari penggunaan nama diri atau nama orang yang masih hidup, menggunakan bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Daerah dan paling banyak 3 kata.
Dalam penutupan forum UNGEGN, Hasanuddin Z Abidin terpilih sebagai vice chair pengurus UNGEGN periode 2017-2019.