SOLO, MENARA62.COM – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah menyelenggarakan Musyawarah Wilayah Tarjih (Muswil Tarjih) IV di Hotel Sahid Jaya Solo, Sabtu–Ahad (13–14/12/2025) atau bertepatan dengan 22–23 Jumadil Akhir 1447 Hijriah. Kegiatan ini diikuti oleh 107 peserta yang merupakan utusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) se-Jawa Tengah serta perwakilan MTT PWM Jawa Tengah.
Muswil Tarjih IV mengangkat tema utama “Finalisasi Fikih Monetisasi” serta agenda tashih Buku Panduan Manasik Haji dan Umrah. Pembahasan ini menjadi penting seiring berkembangnya interaksi umat Islam dengan media digital, khususnya terkait praktik monetisasi konten, afiliasi, dan berbagai bentuk aktivitas ekonomi berbasis platform daring.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua PWM Jawa Tengah Prof. Dr. H.M. Abdul Fattah Santoso serta Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. KH. Hamim Ilyas. Kehadiran tokoh-tokoh tersebut memperkuat posisi Muswil sebagai forum strategis dalam merumuskan panduan keagamaan yang relevan dengan perkembangan zaman.
Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah, Prof. Dr. Ahwan Fanani, M.Ag., menjelaskan bahwa Muswil Tarjih IV menjadi ruang penting untuk merespons persoalan-persoalan kontemporer yang dihadapi warga Muhammadiyah.
“Musyawarah Wilayah Tarjih keempat ini membahas berbagai hal yang berkaitan dengan interaksi kita dengan media online, baik dalam bentuk afiliasi, monetisasi, maupun praktik digital lain yang membutuhkan jawaban keagamaan dari Majelis Tarjih,” ujarnya.
Selain isu fikih digital, Muswil juga membahas permohonan tashih buku pedoman manasik haji dan umrah yang diajukan oleh Lembaga Bimbingan Haji dan Umrah Muhammadiyah di lingkungan PWM Jawa Tengah. Menurut Ahwan, proses tashih ini penting agar pedoman yang digunakan memiliki kejelasan dalil serta kesesuaian dengan manhaj tarjih Muhammadiyah.
Ia menambahkan bahwa Muswil Tarjih diikuti oleh perwakilan Majelis Tarjih dari berbagai unsur, mulai dari PDM, sekolah, pesantren, hingga organisasi otonom Muhammadiyah.
“Kegiatan ini rutin kami jalankan sebagai bentuk tanggung jawab Majelis Tarjih dalam memberikan pedoman dan acuan bagi warga Muhammadiyah ketika menghadapi persoalan keagamaan di masyarakat,” katanya.
Melalui Muswil Tarjih IV, Muhammadiyah di Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan panduan keislaman yang responsif, kontekstual, dan aplikatif. Keputusan-keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi rujukan tidak hanya bagi warga Muhammadiyah, tetapi juga bagi masyarakat luas dalam menyikapi dinamika sosial dan perkembangan teknologi digital. (*)

