JAKARTA, MENARA62.COM – Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PP FOKAL IMM) menggelar Rapat Kerja dengan tema “KUHAP Baru dan Akuntabilitas Penegakan Hukum Indonesia”, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari ikhtiar strategis FOKAL IMM dalam merespons agenda pembaruan hukum acara pidana nasional.
Sekretaris Jenderal PP FOKAL IMM, Dr. Yusuf Warsim, M.H., dalam penyampaiannya menegaskan bahwa rapat kerja ini bertujuan untuk membangun pemahaman komprehensif kader dan alumni IMM terhadap substansi KUHAP baru, sekaligus memperkuat peran FOKAL IMM dalam mendorong penegakan hukum yang akuntabel dan berkeadilan.
“KUHAP bukan hanya soal prosedur teknis hukum acara pidana, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan hak asasi manusia dalam seluruh proses peradilan pidana,” ujar Yusuf Warsim.
KUHAP Baru Dinilai Mendesak
Dalam dokumen rapat kerja yang diterima redaksi, disebutkan bahwa KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan sosial, politik, dan teknologi.
Kompleksitas kejahatan modern, termasuk kejahatan siber dan kejahatan korporasi, menuntut pembaruan sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif dan transparan.
Menurut Yusuf Warsim, pembaruan KUHAP harus menjawab persoalan mendasar penegakan hukum di Indonesia, seperti lemahnya pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Disamping itu, belum optimalnya perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, serta belum jelasnya mekanisme pertanggungjawaban kewenangan antar lembaga penegak hukum.
Fokus Akuntabilitas Penegakan Hukum
Bidang Hukum dan HAM PP FOKAL IMM menaruh perhatian besar pada isu akuntabilitas penegakan hukum.
Dalam rapat kerja tersebut dibahas pentingnya penguatan prinsip due process of law dan rule of law sebagai fondasi negara hukum yang demokratis.
Rapat kerja ini menyoroti praktik penegakan hukum yang masih menyisakan ruang diskresi berlebihan, lemahnya kontrol terhadap tindakan paksa, serta belum optimalnya fungsi praperadilan sebagai mekanisme pengawasan yudisial.
“Akuntabilitas harus menjadi roh dalam KUHAP baru, agar setiap tindakan penegak hukum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etik, dan moral,” tegas Yusuf Warsim.
Menjawab Tantangan Kejahatan Modern
Selain aspek prosedural, rapat kerja juga membahas tantangan penegakan hukum di era digital. KUHAP baru dinilai harus mampu mengatur penggunaan alat bukti elektronik, penyidikan berbasis teknologi, serta standar pengelolaan data forensik secara jelas dan terukur.
Digitalisasi proses peradilan, menurut peserta rapat kerja, merupakan keniscayaan.
Namun tanpa pengaturan yang kuat, digitalisasi justru berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, terutama terkait perlindungan data pribadi dan jaminan peradilan yang adil (fair trial).
Target dan Output Kegiatan
Dalam penyampaiannya, Yusuf Warsim menjelaskan bahwa rapat kerja ini menargetkan sejumlah output konkret, antara lain:
Penyusunan rumusan sikap resmi PP FOKAL IMM terhadap KUHAP baru.
Perumusan rekomendasi kebijakan terkait akuntabilitas penegakan hukum.
Penyusunan peta jalan advokasi dan pemantauan implementasi KUHAP.
Penguatan jaringan kerja Bidang Hukum dan HAM FOKAL IMM di tingkat nasional.
Ia menegaskan, FOKAL IMM akan terus mengambil peran aktif melalui kajian akademik, advokasi kebijakan, serta edukasi publik guna mendorong sistem peradilan pidana yang lebih demokratis, transparan, dan berkeadilan. (*)

