SOLO, MENARA62.COM – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat kepada pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai persoalan teknis ketatanegaraan. Bagi Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, akademisi hukum Universitas Islam Negeri Surakarta sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, diskursus tersebut merupakan indikator penting atas menurunnya kualitas demokrasi dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, demokrasi Indonesia saat ini tidak hanya menghadapi tantangan kemunduran prosedural, tetapi juga menunjukkan gejala krisis substantif yang serius. Kondisi ini dapat dipahami sebagai situasi fakir demokrasi, yakni melemahnya komitmen terhadap nilai-nilai konstitusional, berkurangnya keberanian politik dalam menjaga prinsip kedaulatan rakyat, serta menurunnya kepercayaan elite terhadap kapasitas warga negara sebagai pemegang legitimasi kekuasaan.
Mustain menilai bahwa argumentasi efisiensi anggaran dan stabilitas politik yang sering dikemukakan dalam mendukung wacana tersebut cenderung bersifat pragmatis-normatif dan berpotensi menutupi kecenderungan sentralisasi kekuasaan. Dalam kerangka negara hukum demokratis, demokrasi tidak dapat direduksi menjadi sekadar persoalan biaya dan efektivitas administratif, karena suara rakyat merupakan sumber utama legitimasi kekuasaan yang bersifat fundamental dan tidak dapat dinegosiasikan.
Lebih lanjut, Ahmad Muhamad Mustain Nasoha menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD merepresentasikan kemunduran demokrasi substantif. Penolakan tersebut didasarkan pada lima argumen teoritis utama.
Pertama, pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat (popular sovereignty), karena legitimasi kekuasaan dalam sistem demokrasi hanya sah apabila bersumber langsung dari kehendak rakyat. Pilkada langsung berfungsi sebagai instrumen konstitusional untuk menjamin direct consent of the governed, sehingga pengalihannya kepada DPRD berpotensi memutus relasi langsung antara rakyat dan pemegang kekuasaan daerah.
Kedua, terjadinya defisit demokrasi (democratic deficit), di mana pemilihan oleh DPRD menggeser demokrasi dari model partisipatoris menuju model elitis. Semakin jauh jarak antara pengambil keputusan dan warga negara, semakin melemah kualitas demokrasi itu sendiri.
Ketiga, menguatnya oligarki dan praktik elite capture, akibat struktur partai politik yang cenderung sentralistik. Dalam kondisi demikian, DPRD rentan menjadi instrumen konsolidasi elite, sehingga jabatan publik berisiko ditentukan melalui kompromi politik tertutup, bukan kompetisi gagasan yang terbuka dan rasional.
Keempat, melemahnya akuntabilitas publik, karena kepala daerah yang dipilih langsung bertanggung jawab secara vertikal kepada rakyat, sementara kepala daerah hasil pilihan DPRD cenderung memiliki akuntabilitas horizontal kepada partai dan fraksi politik, yang dapat menggeser orientasi kebijakan dari kepentingan publik menuju loyalitas politik internal.
Kelima, terdistorsinya prinsip negara hukum demokratis (democratische rechtsstaat), sebab kekuasaan dalam negara hukum tidak hanya harus sah secara legal-formal, tetapi juga legitimate secara demokratis. Efisiensi anggaran dan stabilitas politik tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk mengurangi hak politik warga negara, karena hal tersebut mencerminkan krisis etika konstitusional.
Sebagai jalan ke depan, Mustain menegaskan bahwa persoalan pilkada seharusnya diselesaikan melalui pembenahan sistemik dan berkelanjutan, bukan dengan pembatasan partisipasi rakyat. Reformasi pendanaan politik, penguatan penegakan hukum pemilu, demokratisasi internal partai politik, peningkatan pendidikan politik warga negara, serta perluasan pengawasan publik merupakan prasyarat utama untuk memperkuat demokrasi Indonesia secara bermartabat.
Dalam pandangannya, penguatan demokrasi adalah bagian dari ikhtiar kebangsaan untuk membangun negara yang berdaulat, adil, dan berkeadaban. Demokrasi yang sehat bukanlah penghambat kemajuan bangsa, melainkan fondasi utama bagi stabilitas politik, pembangunan berkelanjutan, dan persatuan nasional.
Ia menegaskan bahwa kualitas demokrasi hanya dapat ditingkatkan melalui tata kelola pemilu yang adil, transparan, dan berintegritas, sebagai cerminan kedewasaan politik bangsa Indonesia.
“Demokrasi bukan sekadar persoalan efisiensi biaya, melainkan persoalan legitimasi kekuasaan. Ketika suara rakyat dikesampingkan, maka kekuasaan kehilangan dasar moral dan konstitusionalnya,” pungkasnya. (*)

